Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polisi telah mengumumkan status tersangka Ayu pada Rabu (19/1/2022).
semarak.co-Perkara ini bermula dari langkah Ayu yang melaporkan Nicholas Sean ke polisi atas dugaan penganiayaan. Namun, dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu itu dianggap tak terbukti oleh pihak kepolisian. Nicholas pun kemudian melaporkan balik Ayu ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Nicholas Sean Purnama dilaporkan Ayu Thalia ke polisi atas dugaan penganiayaan pada akhir Agustus 2021. Penganiayaan itu disebutkan terjadi pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 19.17 WIB. Lokasi kejadian di sebuah showroom mobil di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Usai kejadian, Ayu Thalia langsung memeriksakan diri ke rumah sakit dan melapor ke Polsek Penjaringan. Adapun alasan Ayu mengatakan, laporan terhadap Sean dibuat hanya untuk mencari keadilan.
“Di sini saya hanya mencari keadilan untuk perempuan, intinya dikerasin sama cowok. Mau anak siapa, ya enggak boleh gitu loh, kekerasan ya enggak boleh,” kata Ayu seperti dilansir kompas.com – Kamis, 20/01/2022, 05:51 WIB.
Ahmad Ramzy, Kuasa hukum Sean membantah kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Ayu. Menurut Ramzy, Ayu Thalia hanya terjatuh dari mobil setelah berbincang dengan Sean di salah satu showroom milik rekan Sean di kawasan Penjaringan.
“Kejadian (Ayu Thalia) terjatuh, dia keluar dari mobil, jatuh, menjatuhkan dirinya atau terjatuh. Yang jelas Sean tidak ada kontak fisik dengan AT,” kata Ramzy, Rabu (1/9/2021).
Ramzy mengatakan, Sean dan Ayu berteman. Adapun Ayu diketahui merupakan SPG salah satu showroom yang tak lain milik rekan Sean. Saat itu keduanya bertemu di salah satu showroom tersebut untuk berbincang sebelum akhirnya Sean meminta Ayu keluar. “Jadi tidak pernah ada sentuhan fisik,” ujar Ramzy.
Sean Laporkan Balik Ayu Thalia
Belakangan, Sean melaporkan balik Ayu Thalia atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan Sean dibuat di Mapolres Jakarta Utara pada 31 Agustus, hanya berselang empat hari dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan.
Ramzy menyebut laporan balik ini dilayangkan kliennya karena tidak terima atas fitnah yang disampaikan Ayu. “Bahwa ini adalah perbuatan fitnah karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan,” kata Ramzy.
Memasuki bulan Desember 2021, polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu. Kasus itu dihentikan karena Sean dinilai tidak terbukti menganiaya Ayu. “Karena tidak terbukti kita kan cek semuanya. Saksi kemudian bukti segala macam tidak terbukti. Ya sudah, selesai. Berhenti,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Di saat bersamaan, polisi masih menyelidiki laporan Sean terhadap Ayu terkait dugaan pencemaran nama baik. Belakangan polisi menetapkan Ayu sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Sean.
Kepala Satuan Resor Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Adapun pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia yakni Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ya benar (Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka),” kata Dwi, Rabu (19/1/2022).
Menurut Dwi, penetapan Ayu sebagai tersangka sudah memenuhi syarat terkait alat bukti. Polisi selanjutnya akan kembali meminta keterangan Ayu sebagai tersangka pada Kamis besok. “Kalau sudah dipanggil dan yang bersangkutan memenuhi panggilannya, kita tinggal kirim ke JPU (jaksa penuntut umum),” ucap dia. (net/kpc/smr)