Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima audiensi Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, membahas penguatan sumber daya manusia di BMKG, di antaranya transformasi jabatan fungsional (JF).
Semarak.co – Rini Widyantini mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 23/2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (MKG).
“Peraturan ini diterbitkan untuk pengelolaan sumber daya manusia di MKG, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, kinerja organisasi, serta pemenuhan kebutuhan pelaksanaan tugas,” kata Rini, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Rabu (25/6/2025).
Transformasi JF Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) ke JF MKG dilakukan sesuai spesialisasi dengan penyesuaian nomenklatur. Jabatan fungsional tersebut meliputi Analis Meteorologi dan Klimatologi (Keahlian), Analis Geofisika (Keahlian), Pengelola Instrumentasi MKG (Keahlian), dan Pranata MKG (Keterampilan).
“Pengalihan ini mempertimbangkan pengalaman, bidang keahlian, dan kualifikasi pendidikan. Tentunya kami mendukung transformasi ini sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan BMKG kedepan,” ujar Rini.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh BMKG berbasis riset. Menurutnya JF PMG selama ini hanya bertugas sebagai pengamat (observer) sehingga diperlukan transformasi menjadi JF MKG.
“JF MKG ini sesuai basis keilmuan, mendukung sistem informasi yang andal dan akurat. JF ini juga nantinya dapat menyediakan data untuk keselamatan dan pembangunan, serta menjaga keberlanjutan operasional alat operasional utama (Aloptama),” kata Dwikorita.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BMKG juga memberikan apresiasinya kepada Kementerian PANRB atas terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 23/2023. Peraturan tersebut menjadi landasan untuk melakukan transformasi SDM aparatur di lingkup BMKG.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri PANRB beserta jajarannya atas PermenPANRB tersebut. PermenPANRB ini telah menetapkan dan mengakui JF pengamat pada JF analisis di lingkup BMKG. Semoga dengan transformasi ini dapat memperkuat SDM di BMKG,” tambahnya. (hms/smr)