Aturan Registrasi Kartu, Telkomsel Akui Alami Penurunan Pendapatan

(ki-ka), Dirut Telkomsel Ririek Adriansyah, Direktur Sales Sukardi Silalahi, dan Direktur Network Bob Apriawan menunjukkan peta hasil uji jaringan untuk RAFI 2018

Operator selular pelat merah dan nomor satu di Indonesia Telkomsel mengaku, perusahaannya mengalami penurunan pendapatan, pasca diterapkan aturan registrasi kartu prabayar. Namun penurunan pendapatan ini, bukan berarti kerugian. Karena itu, anak usaha PT Telkom ini menjamin penurunan pendapatan ini hanya dalam waktu jangka pendek. Selebihnya, pendapatan akan kembali seperti biasa.

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengakui, jumlah pelanggannya berkurang dan pertumbuhan pendapatannya melambat. Setidaknya ada tiga dampaknya, rinci Ririek. Selain lost consumer ada juga lost cost, dan tentunya, behaviour changes. Tapi itu diyakini dampaknya hanya sebentar. Ke depan justru dampak positif yang akan didapatkan. Untuk jangka panjangnya, pemberlakuan registrasi kartu prabayar berdasarkan NIK dan nomor KK akan membuat ekosistem di industri ini jauh lebih baik lagi.

“Pendapatan memang melambat atau ada penurunan. Tapi ini bukan kerugian. Jangka pendek memang membuat pendapatan melemah, karena kita mengeluarkan cost lebih banyak untuk promo dan sebagainya. Tapi dalam beberapa bulan ke depan saya berharap ini akan baik untuk semua,” papar Ririek dalam Media Gathering dan Update Hasil Uji Jaringan (Driver Test) di Mataram, Jumat (11/5).

Jadi, lanjut Ririek, pihaknya suffer dulu di awal. “Artinya, kita berkorban dululah sebentar untuk ke depan yang lebih baik. Diharapkan juga, penggunaan nomor seluler untuk hal negatif akan berkurang bahkan untuk industri lain juga akan jadi lebih baik lagi. Ini juga terjadi di negara lain,”

Sebagaimana diketahui, registrasi kartu prabayar ini dilakukan berdasarkan atas Peraturan Menteri (PerMen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kewajiban untuk melakukan registrasi kartu prabayar itu dilakukan mulai akhir Oktober 2017 sampai dengan Februari 2018. Dan batas waktu dilakukan pemblokiran total itu pada akhir April 2018 kemarin.

Diakui Ririek, Telkomsel telah memblokir lebih dari 50 juta kartu prabayar. Kartu-kartu ini disinyalir yang tidak melakukan pendaftaran identitasnya melalui SMS 4444. Namun begitu, saat terblokir, tak butuh waktu lama bagi para pelanggan yang terblokir untuk langsung melakukan registrasi ulang.

“Jumlah 50 juta kartu itu kami blokir sejak tanggal 1 Mei kemarin. Namun, semua itu tidak hilang karena akhirnya mereka mendaftar juga. Namun demikian, puluhan juta nomor yang diblokir itu perlahan sudah mulai mendaftar. Skala jumlahnya besar, bisa ratusan ribu hingga paling banyak satu juta nomor dalam satu hari,” ujarnya.

Meski sudah mati-matian melakukan upaya untuk mengajak para pengguna meregistrasi kartu prabayarnya, kata Ririek, namun pengguna tetap tidak tertarik. Bahkan, dengan iming-iming bonus kuota data 10GB. Justru yang menarik mereka karena diterapkan pemblokiran simcard pelanggan itu.

“Iya, ternyata bonus 10GB itu tak menarik. Justru yang bikin mereka mau registrasi adalah karena blokir. Tiga hari setelah kami blokir, malah banyak yang mendaftar. Rabu kemarin, kami rekonsiliasi dengan Kominfo. Disepakati yang boleh memberikan informasi itu (total pelanggan yang registrasi) hanyalah Pak Menteri (Rudiantara),” papar Ririek. Sayangnya, saat ditanya berapa total jumlah pelanggan Telkomsel pascaregistrasi berakhir, Ririek menolak menjawab.

Dikatakan Ririek, pada dasarnya perusahaan yang dipimpinnya itu patuh dengan segala aturan yang digelar pemerintah, termasuk registrasi kartu prabayar. Sebab, hal ini dilakukan bukan hanya untuk kepentingan pemerintah tapi juga melindungi warga. “Jadi kami berkorban dululah. Perlu diketahui, kami sudah melakukan registrasi kartu pelanggan sejak tahun 2005. Memang dulu hanya registrasi one way dan tak ada validasi. Makanya tahun ini kami dukung,” ujarnya.

Meski registrasi kartu SIM prabayar telah berakhir pada 30 April 2018, para operator ternyata masih sibuk berbenah mengurus nomor yang masih belum mendaftar alias diblokir. Hal ini pun turut dirasakan oleh Telkomsel.

“Kami tengah berupaya mengimbau pelanggan yang diblokir untuk segera mendaftarkan nomornya. Untuk diketahui, nomor yang belum mendaftar setelah periode 31 April 2018 memang diblokir. Tetapi, pelanggan sebetulnya masih bisa mendaftarkan nomornya ke gerai terkait, dalam hal ini Grapari untuk Telkomsel,” pintanya.

Manager Corporate Communications Telkomsel Area Pamasuka Rina Dwi Noviani menjelaskan, dengan registrasi, efek jangka panjangnya dapat mengindari hal negatif bagi masyarakat. Untuk Pamasuka berapa pelanggan yang diblokir? data detail tersebut ada di Kominfo. ”Yang jelas kami tetap mengedukasi pelanggan agar melakukan registrasi. Soal sampai kapan, kami juga tunggu dari kominfo,” tutup Rina. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *