ASN tetap Perkuat Prokes dan Dilarang Bukber Meski Dapat Cuti Mudik, Kementerian PANRB Gelar Bazar Ramadhan

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini (kanan) mengunjungi stand bazar menyediakan berbagai jenis kebutuhan, seperti makanan beku, aneka jajanan, kebutuhan pokok, dan juga pojok busana. Foto: humas PANRB

Setelah dua tahun terhenti akibat pandemi Covid-19, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menggelar bazar Ramadan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses pegawai memperoleh sembako maupun kebutuhan berbuka puasa dengan harga yang lebih terjangkau.

semarak.co-Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, terdapat 24 stan yang turut bergabung dalam kegiatan hari ini. Bazar tersebut menyediakan berbagai jenis kebutuhan, seperti makanan beku, aneka jajanan, kebutuhan pokok, dan juga pojok busana.

Bacaan Lainnya

“Juga sebagai salah satu upaya mendorong peningkatan aktivitas konsumsi masyarakat di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” ujar Rini saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut di Jakarta, Kamis (21/4/2022) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (22/4/2022).

Tak hanya diisi oleh UMKM, stan tersebut juga diisi oleh pegawai yang memulai usaha rumahan. Rini melihat kesempatan ini dapat digunakan untuk pegawai yang memiliki usaha memasarkan produk yang mereka buat. Sehingga pegawai lainnya dapat mengunjungi usaha para pegawai tersebut untuk saling disemangati dan didukung.

Digelarnya bazar ini juga bertepatan dengan Hari Kartini. Dikatakan Rini, selama dua tahun diterpa pandemi, para perempuan kerap menjadi yang paling terpukul. Terlebih dengan adanya kenaikan harga bahan-bahan pokok, beban perempuan sebagai pemelihara utama rumah tangga, makin meningkat.

Oleh karena itu, Rini mengingatkan bahwa apapun profesi dan karier yang menjadi pilihan perempuan, seharusnya mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitarnya, terutama keluarga. Perempuan yang berkarier maupun ibu rumah tangga, berhak atas persamaan kedudukan dan kesetaraan.

“Serta berhak atas kesempatan untuk terus mengembangkan potensi dirinya. Memberi kebebasan tersebut adalah wujud pengamalan nilai-nilai luhur yang diturunkan oleh Kartini,” pungkas Rini.

Kesempatan sama, Kepala Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (SDMOH) Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih juga menyampaikan apresiasinya kepada para pengisi stan yang turut meramaikan kegiatan ini.

Adapun selain UMKM dan pegawai, kegiatan ini turut didukung oleh Perum Bulog, Koperasi Mina Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian, dan Dharma Wanita Persatuan Kementerian PANRB.

Baginya, bazar ini menjadi kesempatan untuk makin menyemarakkan Ramadan “Semoga dengan bazar ini kita dapat berbagi keberkahan dan mempermudah pegawai mendapatkan sembako sehingga daya beli masyarakat kembali meningkat,” tutupnya.

Di bagian lain Pemerintah melalui Kementerian PANRB telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.

Ini ditegaskan kembali Menteri PANRB Tjahjo Kumolo yang dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. Meski demikian, Menteri Tjahjo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.

“PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan,” jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo pada 19 April 2022 seperti dirilis humas PANRB melalui WAGroup yang sama.

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. Selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Surat dapat diunduh dalam https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/surat-menteri-panrb-perihal-tindak-lanjut-surat-edaran-menteri-panrb-nomor-13-tahun-2022-jakarta-19-april-2022. (nan/byu/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *