ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah selama Nataru, Instansi Pemerintah Wajib Lengkapi Konten SIPPN

Cuti bersama ASN/PNS 2021 sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 7/202. Foto: humas PANRB

Data atau konten dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) harus segera dilengkapi, paling lambat akhir Desember 2021. Terutama akselerasi konten terkait layanan administrasi kependudukan dan perizinan.

semarak.co-Percepatan ini adalah langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyediakan informasi pelayanan publik yang transparan dan terpadu secara nasional.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad mengatakan, untuk itu, pengelola SIPP di pemerintah daerah, baik Admin Instansi di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan dapat melengkapi data atau konten pada SIPPN.

“Pada kesempatan ini, kami mengundang perwakilan baik itu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun DPMPTSP untuk meningkatkan performa pengelolaannya. Kedepan, tentu kami juga akan mendorong sektor-sektor lainnya untuk mempercepat pengisian data pada SIPPN,” ujar Yanuar dalam acara Monitoring, Evaluasi, dan Bimbingan Teknis SIPPN, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan SIPPN, Kementerian PANRB sebagai Pengelola SIPP Nasional melakukan evaluasi informasi pelayanan publik pada SIPPN secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.

Monitoring dan evaluasi akan memperlihatkan kondisi pengelolaan SIPPN di setiap instansi, dimulai dari kepemilikan akun hingga progres pengisian informasi. Informasi ini berkaitan dengan profil, pelaksana, jenis layanan, maklumat pelayanan, maupun standar pelayanan sesuai ketentuan minimal informasi yang wajib dimiliki setiap penyelenggara pelayanan publik.

“Dari hasil monitoring, Kementerian PANRB menemukan masih terdapat instansi yang sama sekali belum mengetahui bagaimana pengelolaan informasi melalui SIPPN,” Yanuar seperti kemudian dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis petang (25/11/2021).

Melihat fenomena ini, Kementerian PANRB mendorong penguatan peran pengelola SIPPN di masing-masing tingkatan. Bagi instansi yang pengelolaan SIPPN-nya belum baik, agar dapat menyampaikan kendala yang dihadapi sehingga dapat ditemukan solusi untuk perbaikan pengelolaan SIPPN di unit masing-masing.

“Tentunya tujuan kita bersama adalah terwujudnya portal informasi pelayanan publik terpadu yang mampu dimanfaatkan tidak hanya bagi internal pemerintah namun juga bagi masyarakat sebagai sumber informasi pelayanan yang lengkap, terpercaya dan mudah diakses,” pungkasnya.

Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian PANRB Rizky Dwiputra menguraikan, pengelolaan SIPPN di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat masih perlu diakselerasi. Hal ini dikarenakan pengisian seluruh konten di empat wilayah tersebut secara keseluruhan jika diakumulasikan masih berada di angka 50 persen bahkan ada yang 20 persen.

Konten yang dimaksud terkait profil, jenis layanan, maklumat, kepemilikan akun, publikasi jenis layanan, dan pelaksana. Untuk menindaklanjuti monev SIPPN yang telah disampaikan, bagi instansi yang belum mengelola SIPPN, dapat menentukan leading sector terlebih dahulu.

“Berdasarkan Permenpan No. 13/2017, admin instansi/leading sectornya itu berada pada unit yang menangani urusan organisasi dan tata laksana serta bertanggung jawab untuk mengelola informasi pelayanan publik. Apabila leading sector telah ditentukan, maka dapat melakukan pendaftaran akun dengan menghubungi Admin Pusat,” ucapnya.

Setelah memiliki akun, maka Admin Instansi bisa membuat akun untuk unit penyelenggara pelayanan atau UPP yang memiliki layanan publik serta berkoordinasi terkait dengan pengisian informasi yang ada di UPP-nya. “Terakhir, diharapkan pengelola SIPP dapat melakukan monitoring terhadap pengisian SIPPN,” tutup Rizky.

Di bagian lain Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.

Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Lalu kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan; serta penggunaan platform PeduliLindungi. Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru. Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. (del/byu/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *