ASN dan CASN Diminta Waspada Narkoba, CPNS dan PPPK Kementerian PANRB Diharapkan tak Bekerja Biasa Saja

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat memimpin Apel Pagi di Kementerian PANRB, Senin (21/3/2022). Foto: humas PANRB

Sebanyak 81 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 15 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mulai bekerja di unit kerjanya masing-masing.

semarak.co-Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menekankan kepada CPNS dan PPPK Kementerian PANRB untuk tidak menjadi ASN yang biasa-biasa saja. Rini berharap mereka dapat menjadi bagian penting dari upaya untuk mengakselerasi reformasi birokrasi di Kementerian PANRB dan di seluruh kementerian/lembaga/daerah.

Bacaan Lainnya

“Jadilah ASN yang luar biasa yaitu ASN yang profesional yang menjunjung tinggi prestasi dalam bekerja,” tegasnya saat memimpin Apel Pagi di Kementerian PANRB, Senin (21/3/2022) seperti dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin malamnya.

Kementerian PANRB menjadi lokomotif jalannya pelaksanaan reformasi birokrasi, sehingga ASN di Kementerian PANRB harus menjadi panutan bagi aparatur dan instansi lainnya. Untuk itu, ASN dituntut untuk segera menyesuaikan diri dengan tantangan dan tanggung jawab yang diberikan.

Rini menegaskan ASN harus menjiwai karakteristik core values ASN BerAKLHAK. “Seorang profesional itu berorientasi pelayanan dan bangga dengan pekerjaannya, memiliki komitmen yang kuat, bertanggung jawab, kreatif, dan penuh inisiatif atau inovatif, serta berusaha mencari solusi dari permasalahan yang dihadapinya,” ujarnya.

Lanjutnya dikatakan, ASN juga tidak cepat merasa puas dengan hasil yang diperolehnya dengan selalu berusaha meningkatkan kemampuan baik ilmu, pengetahuan, dan keterampilan. Mereka juga terbuka terhadap kritik dan saran.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Sri Rejeki Nawangsasih menambahkan, pekan lalu, CPNS dan PPPK Kementerian PANRB telah rampung mengikuti orientasi wawasan dan tugas (Orwastu).

Orwastu ini berlangsung selama sembilan hari kerja dengan tujuan untuk mengenalkan SOTK di lingkungan kerja, tugas pokok dan fungsi Kementerian PANRB, lanjut Sri, dan implementasi kebijakan di lingkungan Kementerian PANRB serta materi lainnya agar dapat memiliki wawasan dan pengetahuan tentang tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai ASN.

Pada kesempatan tersebut, Sri meminta agar para CPNS dan PPPK bisa cepat menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan lingkungan kerjanya. Mereka diharapkan mampu membantu meringankan beban dan tugas yang menjadi kewajiban unit kerja dalam melaksanakan program-program pemerintah.

Tidak hanya itu, Sri juga turut menyampaikan sejumlah pesan kepada anggota baru Kementerian PANRB tersebut. Ia menjelaskan, di era pemerintahan yang sekarang, harapan dan tuntutan masyarakat terhadap sosok birokrasi sangat besar.

“Pertama, tuntutan profesionalisme, tuntutan kinerja yang berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat,” jelas Sri saat menutup rangkaian Orwastu di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (17/3/2022).

Tuntutan akan solusi terbaik yang strategis dan aktual sebagai respon atas kebijakan dan permasalahan yang juga muncul di benak masyarakat. Tuntutan lainnya adalah untuk memperkokoh kerja yang solid dan sinergis di berbagai lapisan penugasan.

Tuntutan keempat adalah tuntutan untuk lebih inovatif, kreatif dan responsif terhadap berbagai keadaan. Serta kelima, tuntutan kondisi prima para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengabdi sesuai dengan kompetensinya. Pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini ASN harus tetap berkinerja dengan baik dengan sistem kerja yang baru.

“Pandemi tidak boleh menyurutkan semangat Saudara untuk tetap berpikir positif, bekerja dengan maksimal, serta tetap menjaga kesehatan serta mentaati protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas,” pungkasnya.

Di bagian lain Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Calon ASN untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya atau narkoba. Setiap pegawai pemerintah diharapkan agar melapor bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan instansinya.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Bagi ASN.

Menteri Tjahjo menjelaskan, SE tertanggal 18 Maret 2022 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendorong penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pegawai dan calon pegawai ASN.

Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap pegawai ASN dan Calon ASN pada instansi masing-masing yang diduga dan/atau terbukti menyalahgunakan narkoba.

Menteri Tjahjo meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap ASN dan CASN yang diduga atau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

“PPK diharapkan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan deteksi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja masing-masing,” ujar Menteri PANRB Tjahjo di Jakarta, Senin (21/3/2022) seperti dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB juga.

PPK juga harus melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap Pegawai ASN atau Calon ASN, dan menetapkan sanksi atau konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. “Bila diperlukan, dapat mengusulkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi terhadap ASN yang terindikasi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Menteri Tjahjo.

Bila ada pegawai yang dihukum pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap selama minimal dua tahun, pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, bagi PPPK tidak ada minimal hukuman dua tahun penjara.

“SE ini perlu diterbitkan mengingat semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat, maka ASN selaku penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan,” tutup Tjahjo Kumolo. (rum/kar/don/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *