AS Tuduh sebagai Corong Pemerintah, Ungkap Empat Media Propaganda China

Presiden AS Donald Trump (kiri paling depan) menghadiri pertemuan bilateral dengan Presiden China Xi Jinping (kanan paling depan) selama KTT para pemimpin G20 di Osaka, Jepang, 29 Juni 2019. foto: indopos.co.id

Pemerintah Amerikat Serikat (AS) menyebut pihaknya akan mulai memperlakukan empat media utama China sebagai misi negara asing, setelah menuduh mereka sebagai corong pemerintah dengan menuliskan status mereka sebagai media propaganda di bawah kendali Partai Komunis.

semarak.co– Diplomat senior AS untuk Asia Timur David Stilwell menyatakan keputusan itu di hadapan wartawan, Senin (22/6), dengan menyebut keempat media tersebut: China Central Television (CCTV), China News Service (CNS), People’s Daily, dan Global Times.

Bacaan Lainnya

“Partai Komunis tidak hanya menerapkan kontrol operasional saja terhadap alat propaganda tersebut, namun juga secara penuh menjalankan kontrol terhadap konten mereka,” kata Stilwell.

Kedutaan Besar China di Washington belum memberikan komentar terkait hal ini. Februari lalu, Kementerian Luar Negeri AS juga mengumumkan lima media China lain sebagai misi negara asing sehingga mewajibkan mereka melaporkan daftar nama anggota serta kepemilikan properti pribadi.

Kemudian pada Maret, pemerintah AS menyebut pihaknya memangkas jumlah jurnalis media China yang diizinkan bekerja di kantor-kantor pemerintahan, dari 160 menjadi 100 orang, dengan alasan “intimidasi yang berlangsung sejak lama serta kekerasan terhadap jurnalis” oleh pemerintah China.

Menanggapi hal itu, China mengusir sekitar belasan orang koresponden asal AS yang bekerja untuk New York Times, Wall Street Journal, dan Washington Post.

Bagaimanapun, langkah terbaru AS tersebut membuat hubungan antara kedua negara semakin memburuk setelah sejumlah langkah agresif lain yang dilakukan masing-masing pihak, termasuk ketika AS dan China saling serang terkait penanganan wabah Covid-19.

Namun Stilwell mengatakan bahwa langkah itu tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas jurnalistik media asing, dan AS masih berkomitmen terhadap kebebasan pers. (smr/net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *