Opini by Zeng Wei Jian
semarak.co -Calon Wagub Ariza Patria diserang dua kelompok antagonis; Antek-antek Nurmansyah Lubis dan Anies-haters yaitu PSI. Ambisi politik rusak sanity.
Pro Ariza Patria tidak pernah nyerang rival. Lebih santun. Sadar aspirasinya disuarakan anggota dewan. Jadi serangan opini publik adalah absurd.
Antek Nurmansyah Lubis punya motif menang. Rebut kursi wagub. Anies-haters ngga ingin Anies Baswedan punya wakil yang baik. Keduanya masuk kategori “destructive syndicate”.
Keduanya satu irama-satu nada. Hancurkan kredibilitas Ariza Patria yang diterima semua golongan. Half-truth dimainkan.
“A half-truth is even more dangerous than a lie. A lie, you can detect at some stage, but half a truth is sure to mislead you for long,” kata Anurag Shourie Penulis Buku “Half of Shadow”.
Destructive syndicate menyatakan Ariza Patria pernah terjerat kasus korupsi tahun 2005. Fullstop. Berhenti di situ. Motifnya crystal clear; Ingin membangun citra negatif.
Jurnalis senior-cum-part time buzzer Dharmansyah contohnya. Dia grasa-grusu nyerang Ariza Patria.
Dia hapus koment setelah baca komparasi. Misalnya dia didakwa sebagai maling. Terpaksa Jalanin sidang. At the end, Majelis Hakim menyatakan dia tidak bersalah dan bebas murni. Apakah lantas Dharmansyah layak disebut maling. Jelas tidak…!!
Hanya masyarakat yang sakit yang terus-terusan beri predikat “maling” pasca Majelis Hakim memutuskan Dharmansyah tidak bersalah.
Di tahun 2005, Ariza Patria politisi pemula. Prestasi & kinerjanya baik. Potensial. Diberi tugas sebagai Anggota KPUD. Ada orang tidak suka. Dia diframe dan dikasusin. Jerat korupsi dimainkan.
Sebagai new-comer, Ariza Patria tidak punya basis massa. Partai Gerindra belum lahir. Dia menjadi easy-prey.
Pasal Korupsi tidak mesti berarti memperkaya diri. Salah tulis harga atau salah beli barang sehingga merugikan cash negara masuk kategori korupsi. Tetapi pada hakekatnya dua hal yang jauh berbeda.
Ariza Patria dikerjain dengan kategori kedua. Artinya dia bukan garong anggaran & memperkaya diri.
Majelis Hakim memberi eind vonnis; Ariza Patria tidak bersalah. Vrijspraak. Bebas Murni.
JPU tidak bisa banding. Seandainya “Bebas Tidak Murni”, Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 masih bisa memburu Ariza Patria di tingkat banding dan Kasasi.
Nyatanya Ariza Patria Bebas Murni. Dia tidak bersalah. Justeru dia dinyatakan sebagai korban penzoliman.
Para-pihak yang sekarang nyerang Ariza Patria dengan issue 2005 dipastikan bersifat lebih dzolim dari rival politik yang dulu mendzoliminya. Mereka layak disebut “destructive syndicate”.
THE END