Arab Saudi Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Adzan dan Ikamah

Pengeras suara atau speaker masjid. foto: internet

Kementerian Urusan Islam Kerajaan Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid. Dimana penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk adzan dan ikamah saja.

semarak.co-Seperti dilansir Gulf News, Selasa (25/5/2021) yang dikutip detikNews.com Selasa, 25 Mei 2021 13:44 WIB, aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Bacaan Lainnya

Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk adzan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada hari Minggu (23/5/2021).

Adzan adalah adzan pertama. Sedangkan ikamah adalah adzan kedua yang menunjukkan imam telah mengambil tempatnya menghadap ke arah ka’bah dan shalat akan segera dimulai.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi, “Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain.”

Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Syeikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan. Mereka berfatwa bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqomah.

Dikutip dari Saudi Gazette, Selasa (25/4/2021), perintah itu terbit setelah kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal juga digunakan selama pelaksanaan ibadah shalat.

Link berita ini kemudian menjadi pesan berantai dengan tanggapan berbeda Arab dengan Indonesia. Salah satunya di media sosial whatsapp (WA) Group Jurnalis Kemenag dan ALUMNI HMI.

Di Indonesia, tuli salah satu member WAG bahwa pengeras suara atau toa di masjid sekaligus menjadi pengumuman atau woro-woro efektif, seperti orang meninggal di satu lingkungan maupun kampung.

Begitu pun ajakan untuk gotong royong atau kerja bakti di lingkungan setempat. Adalagi kegiatan pengajian ibu-ibu majelis taklim. Selama ini pun tak pernah mendapat tentangan dari warga. Atau berjalan normal-normal saja. (net/smr)

 

sumber: detik.com di WAGroup Jurnalis Kemenag

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *