Arab Saudi mengumumkan penangguhan semua penerbangan internasional untuk pengunjung pintu masuk darat dan laut, kecuali untuk kasus luar biasa. Penangguhan ini juga untuk pintu masuk ke Kerajaan melalui darat dan laut untuk jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang pada minggu berikutnya.
semarak.co-Penangguhan ini sifatnya sementara dalam jangka waktu satu minggu yang memungkinkan dapat diperpanjang pada minggu berikutnya. Dengan pengecualian penerbangan asing yang saat ini berada di wilayah Kerajaan masih diizinkan untuk terbang.
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi, seperti dilansir saudinesia.com (21 Desember 2020) melaporkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penyebaran virus corona jenis baru yang bermutasi di sejumlah negara.
Kemenkes Saudi akan terus mengamati informasi medis tentang sifat virus ini hingga menjadi jelas, sebagai tindakan untuk melindungi kesehatan dan menjamin keamanan masyarakat.
Berikut rilis keputusan Kemendagri Arab Saudi sebagai tindakan pencegahan:
Pertama, menangguhkan semua penerbangan internasional untuk pengunjung – kecuali dalam kasus luar biasa – untuk jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang untuk minggu berikutnya, dengan pengecualian penerbangan asing yang saat ini berada di wilayah Kerajaan, yang masih diizinkan untuk pergi.
Kedua: Menangguhkan masuk ke Kerajaan melalui pelabuhan darat dan laut untuk sementara selama jangka waktu satu minggu, yang dapat diperpanjang untuk minggu berikutnya.
Ketiga, setiap orang yang kembali dari salah satu negara Eropa atau dari negara mana pun di mana wabah itu muncul, sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 4/23/1442 H yang bertepatan dengan 12/8/2020 M, harus mematuhi hal-hal berikut:
1 / Isolasi rumah selama dua minggu, mulai dari tanggal kedatangan di Arab Saudi.
2 / Melakukan pemeriksaan virus Corona (Covid 19) selama masa isolasi, dengan pemeriksaan ulang setiap lima hari.
Keempat, siapapun yang kembali dari atau melewati negara Eropa atau negara mana pun tempat epidemi muncul – selama tiga bulan terakhir – harus melakukan pemeriksaan terhadap virus corona yang muncul (Covid 19).
Hal tersebut di atas tidak termasuk pergerakan barang, komoditas, dan rantai pasokan dari negara-negara di mana virus yang bermutasi belum muncul, sebagaimana ditentukan Kemenkes berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Prosedur ini akan ditinjau berdasarkan perkembangan terkait pandemi, dan rekomendasi dari Kemenkes.
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Repbulik Indonesia (Amphuri) Zaki Zakaria mengungkapkan ada sekitar 20 jamaah umrah yang terdampak aturan tersebut. Mereka semestinya berangkat hari ini, Senin (21/12/2020) dengan pesawat Garuda Indonesia Airways (GIA) Pukul 13.10 WIB terpaksa batal.
“Mereka sudah dikarantina dan tes swab dari kemaren Sabtu-Minggu (19-20/12/2020) di Hotel Ibis Style Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng di Tangerang Banten,” tulis Zaki melalui pesan eletroniknya, Senin malam (21/12/2020).
Tadi siang Senin (21/12/2020), terang Zaki, semua calon jamaah umrah Indonesia ini sudah kembali ke rumah masing-masing setelah diumumkan pembatalan keberangkatan dan akan direschedule (jadwa ulang keberangkatan) setelah dibuka lagi oleh pihak Arab Saudi.
Penundaan itu, kutip Zaki, dikarenakan otoritas bandara Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) menerbitkan larangan penerbangan internasional. Aturan ini terkait dengan kekhawatiran penyebaran varian baru virus corona.
“Dari asosiasi Amphuri ada 20-an (calon jemaah yang keberangkatannya ditunda), kalau total semua asosiasi dan travel saya belum dapat info pasti,” kata Zaki saat dihubungi Senin (21/12/2020).
Larangan terbaru dari Kerajaan Saudi tersebut, kutip dia, tidak membatalkan perjalanan umrah jemaah dari Indonesia. “Kalau batal saat ini karena regulasi Saudi yang ditutup satu minggu, Insyaallah minggu depan kalau sudah dibuka bisa dijadwalkan lagi,” sebutnya.
Ia mengatakan terdapat dua opsi bagi calon jemaah umrah yang tertunda karena diterapkan larangan penerbangan internasional di Saudi tersebut. Pertama, pemberangkatan umrah dijadwalkan ulang. Sementara kedua, mengundurkan diri.
Untuk opsi kedua, Zaki menyebut, jemaah bisa mengurus pengunduran diri dan nantinya akan mendapatkan kompensasi pengembalian biaya sebesar Rp 20 juta. Kedua opsi tersebut juga berlaku bagi jemaah umrah yang keberangkatannya terhambat karena positif Covid-19.
“Program umrah masa pandemi ini kalau ada batal berangkat, misalnya akibat (jemaah) positif Covid waktu di swab di Jakarta atau sebab ditutup seperti ini, jemaah bisa ambil 2 opsi: di jadwal ulang keberangkatannya atau ambil kopensasi sebesar Rp 20 juta,” jelas Zaki.
Sebelumnya, Garuda Indonesia yang memiliki rute penerbangan ke Saudi telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait adanya pembatalan penerbangan dari Jakarta ke Jeddah.
Pembatalan penerbangan ini terjadi akibat aturan yang dikeluarkan otoritas Saudi. “PT. Garuda Indonesia memberitahukan bahwa untuk penumpang GA 9802/21 Desember 2020 dari Jakarta tujuan Jeddah mengalami pembatalan jadwal keberangkatan dikarenakan alasan Restriksi dari Kerajaan Saudi Arabia,” tulis pengumuman dalam informasi itu.
Pada aturan yang diterbitkan Saudi, larangan penerbangan internasional hanya berlaku bagi penerbangan yang mengangkut orang. Untuk penerbangan internasional yang mengangkut barang atau kargo masih diperbolehkan.
Kemudian, bagi penerbangan internasional yang akan meninggalkan wilayah Saudi tetap diperkenankan beroperasi. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (21/12/2020) dini hari hingga sepekan ke depan. Aturan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi yang ada. (net/smr)
sumber: saudinesia.com (21 Desember 2020)/kompas.com (21/12/2020)