Apresiasi Ombudsman, Presiden Tekankan Layanan Publik Harus Ubah Frekuensi di Masa Krisis

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerima berkas laporan catatan Ombudsman dari Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty. Foto: humas PANRB

Peran Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, terutama selama Covid-19 mewabah, diapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Situasi krisis harus bisa mengubah frekuensi pelayanan yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya.

semarak.co-Laporan Ombudsman mencatat, masyarakat cenderung menggunakan saluran pengaduan untuk berkonsultasi mengenai layanan publik. Catatan yang dirangkum jajaran Ombudsman sangat penting untuk mendorong kualitas layanan di masa depan.

Bacaan Lainnya

Presiden Jokowi yang hadir secara virtual menyadari bahwa banyak hal yang dicapai dalam pelayanan publik, banyak pula yang harus diperbaiki. Presiden mengatakan, semua pihak harus menjadi bagian mewujudkan pelayanan yang semakin baik.

Kepala negara pun yakin Ombudsman bisa menemukan kekurangan dalam sistem penyelenggaraan pelayanan publik. Pria kelahiran Surakarta ini juga mengapresiasi pimpinan dan anggota Ombudsman periode 2016-2021, serta memberikan dorongan dan semangat pada pimpinan Ombudsman periode 2021-2026.

“Saya selalu menekankan bahwa dalam situasi krisis, kita harus mampu mengubah frekuensi dari normal menjadi frekuensi extraordinary. Cara kerja berubah dari rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif dan mencari shortcut,” ungkap Jokowi dalam Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020, di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Semua hal yang dilakukan Ombudsman selama ini, nilai Jokowi, telah membantu meningkatkan kualitas pelayanan. “Dan para penyelenggara pelayanan publik harus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan,” tegas Jokowi yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Peluncuran laporan tahunan Ombudsman tersebut diberi tema Mengawal Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19. Tema tersebut diusung sebagai upaya Ombudsman mempertanggungjawabkan amanah sekaligus transparansi kinerja dalam satu tahun terakhir.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI, fungsi utama lembaga negara tersebut adalah penyelesaian laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi.

Penyelesaian laporan masyarakat ditujukan sebagai upaya responsif dan kuratif atas pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan, pencegahan merupakan upaya preventif kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.

Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty menjelaskan, laporan masyarakat setiap tahun masih relatif stabil. Namun, jumlah rekomendasi menurun tajam. Hal ini dikarenakan laporan diselesaikan sebelum tahap rekomendasi, melalui skema tindakan korektif berdasarkan hasil akhir pemeriksaan laporan.

“Di sisi lain, dalam kurun waktu 5 tahun kami melihat kecenderungan baru dimana masyarakat menggunakan saluran pengaduan untuk berkonsultasi. Hal ini menunjukkan perkembangan yang positif atas partisipasi masyarakat dalam respon pelayanan public,” ungkap Lely dirilis Humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB

Karena itu, Ombudsman melakukan penyesuaian dengan membuka layanan konsultasi non-laporan dan pengembangan jaringan pengawas pelayanan publik. Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Ombudsman memandang pentingnya deteksi dini dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Lely menjelaskan, instansinya menyiapkan skema baru dalam pengembangan SDM. Misalnya, saat ini 60 pegawai diberi kesempatan untuk pendidikan dan pelatihan intelijen.

Tahun 2020 ditandai munculnya pandemi Covid-19 yang menuntut kenormalan baru. Wabah ini menyerang banyak aspek kehidupan bernegara, termasuk penyelenggaraan pelayanan.

Kondisi ini mendorong penyelenggara layanan melakukan transformasi berbasis digital. “Oleh karena itu, perubahan harus direspon dengan cepat, karena kalau tidak, yang rugi masyarakat,” tegas Lely. (don/clr/sm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *