Aparatur Pemerintahan Desa di Seluruh Indonesia Kini Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2018 di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta, Senin, (14/5).

Setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sekaligus Perjanjian Kerja Sama tentang Fasilitas dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kali ini BPJS Ketenagakerjaan aktif mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu, salah satunya dalam kegiatan Rakornas (Rapat Kerja Nasional) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).

Seperti diketahui, kerjasama yang dijalin ini memungkinkan seluruh aparatur pemerintahan desa yang tersebar di 74.957 desa di Seluruh Indonesia untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dari BPJS Ketenagakerjaan agar selalu aman dan nyaman.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud, termasuk para aparat desa di seluruh Indonesia. Sosialisasi yang diselenggarakan ini merupakan perwujudan dari keseriusan Kemendagri dalam memberikan perlindungan kepada aparat desanya.

“Melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa hari ini, kami melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis secara berkesinambungan tentang manfaat yang didapat jika terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Agus dalam rilisnya.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Agus Susanto dan disaksikan Menteri Pedesaan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (Menteri PDT) Eko Putro Sandjojo secara simbolis kepada 3 orang aparat desa antara lain M Jamil dari Kabupaten Aceh Utara, Tukiman dari Kabupaten Sukoharjo, dan Hopni Ajoi dari Kabupaten Tambrauw. Ketiganya menjabat sebagai Kepala Desa dengan kepesertaan terhitung bulan Mei 2018.

Aparatur Pemerintahan Desa ini nanti nya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang iuran nya dibayarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

“Kami memiliki 325 kantor layanan di seluruh Indonesia yang siap memberikan pelayanan kepada seluruh aparat desa. Selain itu juga dengan infrastruktur dan kanal digital yang kami miliki, semua sudah dipersiapkan memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta,” terang Agus.

“Dan jangan kuatir, pelayanan yang kami sediakan tidak membedakan antara peserta satu dengan lainnya. Semoga dengan kegiatan sosialisasi pada hari ini, kita bisa selangkah lebih dekat untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja di Indonesia sesuai dengan visi dan misi kami”, pungkasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *