Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut Koalisi Perubahan siap jadi bagian Hak Angket Kecuranan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah mendapat lampu hijau dari Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sehingga segera bergulir di DPR RI.
semarak.co-Koalisi Perubahan adalah gabungan 3 partai pengusung capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Gus Imin atau akrab disapa pasangan AMIN terdiri dari Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hak Angket digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hal itu menanggapi usul yang disampaikan capres Ganjar Pranowo yang diusung PDI Perjuangan dan PPP. Menurut Anies, inisiatif yang diusulkan Ganjar demi mengusut kecurangan Pemilu merupakan hal baik.
Anies pun yakin koalisinya bakal mendukung PDIP sebagai fraksi terbesar di DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan melalui jalur legislatif. Anies berujar proses hak angket di DPR bisa dilakukan dengan adanya inisiatif itu. Koalisi Perubahan memiliki bukti-bukti yang siap disampaikan untuk mendukung proses itu.
“Ketika inisiatif hak angket itu dilakukan, maka tiga partai ini (Nasdem, PKB, dan PKS) siap ikut dan PDIP sebagai fraksi terbesar menginisiasi ini, saya yakin tiga-tiganya akan dukung,” kata Anies di Sekretariat Tim Hukum AMIN di Yusuf Building Law Firm, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
“Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” demikian Anies yang mantan Gubernur DKI Jakarta (2017-2022) seperti dilansir tempo.co, Selasa, 20 Februari 2024 15:38 WIB.
Anies mengungkapkan dia terus-menerus melakukan pertemuan dengan para ketua partai dari koalisinya. Mantan Menteri Pendidikan itu mengklaim mereka tetap solid untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil. Maka dari itu, dia percaya partai-partai Koalisi Perubahan bakal mendukung hak angket di DPR.
Kesempatan sama, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Gus Imin membenarkan pernyataan Anies yang merupakan pasangan Gus Imin di pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Sudah dijawab tadi sama Mas Anies. Tiga partai solid. Tiga partai solid, bukan hanya PKB. PKB Siap,” ucap Gus Imin.
Anies mengaku kubunya telah menyiapkan data-data yang diperlukan untuk mengajukan hak angket. Ia menyebut proses pengajuan hak angket dapat berjalan di DPR di bawah kepemimpinan PDIP sebagai partai dengan kursi terbesar. “Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ganjar mengajak Koalisi Perubahan menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan di Pilpres 2024. “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan Pilpres 2024,” kata Ganjar mantan Gubernur Jateng dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024).
Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang disebutnya sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP untuk mengusulkan hak angket. “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” katanya.
Ketelanjangan dugaan kecurangan pada pelaksaan Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan begitu saja oleh DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan pada pasangan calon (paslon) tertentu. Ganjar juga menilai pemanggilan terhadap para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban adalah bentuk fungsi kontrol dari DPR.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus (panitia khusus), minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar dilansir kompas.com – 20/02/2024, 14:42 WIB.
Dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat diwujudkan oleh lebih dari 50% anggota DPR. “Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” katanya.
Dia mengaku usulan untuk penggunaan hak angket itu sudah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, 15 Februari 2024. Pada kesempatan itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah meminta rencana penggunaan hak angket DPR dibicarakan dengan matang.
Nantinya, usulan penggunaan hak angket kemungkinan akan diusulkan pada pembukaan sidang DPR Maret 2024. PDIP dan PPP bersiap memimpin rencana itu. “Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.
Meski demikian, Ganjar mengakui jika hanya PDIP dan PPP yang dorong hak angket maka tidak akan berhasil. Sebab itu, mereka perlu dukungan partai politik lain di DPR. Dalam hal ini, Ganjar mengungkapkan pihaknya akan coba melobi partai politik Koalisi Perubahan.
Jika PDIP, PPP, NasDem, PKS, serta PKB sepaham maka penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR. “Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” jelas Ganjar dilansir kabar24.bisnis.com.
Diberita terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal Ganjar mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Hal itu sempat ditanyakan ke Jokowi setelah menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Jokowi menyebut usulan itu merupakan hak berdemokrasi. “Ya itu hak demokrasi, nggak apa-apa, kan,” kata Jokowi singkat dilansir detik.com.
Dilansir cnnindonesia.com, Selasa, 20 Feb 2024 16:07 WIB, Hak angket adalah salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan pada pemerintah mengenai pertanggungjawaban hukum. Sedangkan hak interpelasi hanya meminta pertanggungjawaban pemerintah secara politik, tidak bisa digunakan untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hukum perundang-undangan yang diduga dilakukan pemerintah. (net/tpc/kpc/cnn/dtc/smr)