Angkasa Pura II Tata Ulang Jadwal Keberangkatan Gara-Gara Terjadi Antrean Penumpang Kamis Kemarin

Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Foto: indopos.co.id

PT Angkasa Pura (AP) II akan menata ulang jadwal keberangkatan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta guna menghindari antrean panjang atau penumpukan penumpang yang terjadi pada Kamis kemarin (14/5/2020).

semarak.co -Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Bacaan Lainnya

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” ujar Febri dalam rilisnya yang diterima di Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020).

Sebelumnya, pada Kamis (14/5/2020), sempat  terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB, meski sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi.

Personel AP II, kata Febri, telah berupaya penuh mengatur antrean, namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4. “Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, dengan calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB,” terang dia.

Di antara pukul tersebut, lanjut dia, terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.

Dalam masa pembatasan penerbangan ini, jelas Febri, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.

“Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” ujarnya.

Dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat check in, rinci dia, antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *