Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara ihwal aksi polisi anggota Polresta Tangerang, Banten yang melakukan smackdown alias membanting mahasiswa yang tergabung dalam Himata saat melakukan demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang bertepatan hari ulang tahun Kota Tangerang. Aksi smackdown ini pun viral di berebagai media sosial.
semarak.co-Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pihaknya mengecam aksi kekerasan yang dilakukan salah satu oknum polisi tersebut. Pihaknya meminta agar kepolisian mengusut tuntas peristiwa dan memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap pelakunya. Dia juga meminta agar kepolisian dapat menjamin kejadian serupa tak terulang lagi.
“Komnas HAM mengecam perlakuan aparat kepada kawan-kawan mahasiswa yang sedang melakukan aksi damai. Polisi harus mengusut tuntas peristiwa ini, memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan menjamin perlakuan yang sama tidak terulang kembali,” tutur Beka seperti dilansir okezone.com, Rabu 13 Oktober 2021 21:11 WIB.
Sementara itu anggota Polresta Tangerang Brigadir NP meminta maaf ke seorang mahasiswa bernama Fariz atas kekerasan yang dilakukannya saat aksi di kantor Bupati Tangerang. Selain itu, NP pun meminta maaf atas kelakuannya itu kepada seluruh elemen mahasiswa.
“Tadi yang bersangkutan (NP) sudah bertemu dengan Pak Kapolda (Irjen Rudy Heriyanto) dan beliau juga sudah minta maaf kepada korban,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, seperti dikutip mediaindonesia.com yang dilansir Rabu (13/10/2021).
Wahyu membenarkan jika NP telah bertindak di luar dari standar operasional prosedur (SOP) soal pengamanan. Terkait sanksi, dia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Divisi Propam Mabes Polri.
“Kami masih menunggu penyelidikan dari Div Propam Mabes Polri, biro Paminal. Mereka sudah melakukan pemeriksaan, tentunya tidak hanya kepada oknum tersebut tapi juga petugas pengawas dan pengendali di lapangan juga dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Wahyu.
Menurut Wahyu, perwira pengendali dan beberapa orang yang ikut melakukan kegiatan pengamanan ikut diperiksa. Selain itu, Wahyu menjelaskan sebanyak 19 mahasiswa pun tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, terkait kejadian tersebut. “Tetap kita lakukan pemeriksaan di mana aturannya sudah jelas. Nanti hasil pemeriksaan akan kita evaluasi lagi,” ucap dia.
Video berdurasi 48 detik itu memperlihatkan seorang aparat kepolisian tengah memiting seorang mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Kemudian, mahasiswa itu dibanting hingga terkapar dan mengalami kejang.
Sebagai informasi, video berdurasi 48 detik menayangkan gambar unjuk rasa peringatan HUT ke-389 Kabupaten Tangerang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat mahasiswa tengah ditangkap petugas. Mahasiswa pun lari kocar-kacir dan tidak melakukan perlawanan.
Terlihat pula seorang mahasiswa ditangkap petugas berpakaian hitam. Petugas itu membanting mahasiswa sampai terdengar bunyinya jatuhnya badan dalam posisi telentang dan punggung mahasiswa itu pun tertumbuk ke aspal.
Setelah dibanting, mahasiswa itu tampak tidak sadarkan diri. Tidak berselang lama, datang petugas lain yang langsung menginjak mahasiswa itu. Beberapa menit kemudian, mahasiswa pun mengalami kejang-kejang.
Kapolres Tangerang Kabupaten Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tidak ada kekerasan yang dilakukan anggotanya. Apabila ditemukan kekerasan, maka dia tak segan untuk menindak oknum tersebut. “Tidak ada kekerasan. Kalau masih ada berarti oknum anggota akan saya tindak tegas,” ujarnya. (med/okc/smr)





