Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang gencar dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 2016 membuat mimpi masyarakat kecil menjadi nyata untuk memiliki sertipikat tanah.
semarak.co-Hal inilah yang dirasakan Rusliansyah (66) salah seorang warga asal Kebun Bunga, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang berprofesi sebagai tukang jahit. Ia mengaku program PTSL sangat membantu rakyat kecil seperti dirinya karena bisa memiliki sertipikat tanah secara gratis.
“Saya menempati tanah yang hanya beralas sigil surat tanah ini sudah lebih dari 25 tahun, selama itu saya merasa kepastian hukum atas tanah yang saya miliki belum kuat,” ungkap Rusliansyah saat ditemui usai menerima sertipikat tanah pada acara Sosialisasi Program Stategis Kementerian ATR/BPN di Kota Banjarmasin, Kamis (13/10/2022).
Makanya Rusli ingin sekali mengurus tanah ini agar bersertipikat, tapi selalu terkendala. Rusliansyah menilai dulu kalau mau mengurus sertipikat tanah itu hanya untuk orang yang punya uang aja, sementara ia tidak punya uang yang cukup, buat makan sehari-hari aja katanya pas-pasan.
Tapi sejak ada program PTSL dari pemerintah ini, Rusliansyah merasa sangat senang dan terbantu karena bisa memiliki sertipikat tanah secara gratis dengan prosedur yang mudah dan waktu yang singkat. “Jadi waktu itu ada pegawai dari kantor pertanahan yang sosialisasi program PTSL ini ke RT/RW di desa kami,” kenangnya.
Sejak saat itu warga yang belum punya sertipikat diminta untuk ikut PTSL dengan siapkan berkas persyaratan, lanjut Rusli, makanya ia pun ikut. Pelayanan PTSL ini juga sangat terbuka dan transparan, gratis lah pokoknya, saya cuma siapin uang untuk penyiapan berkas dan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Sertipikat yang diterima Rusliansyah saat ini merupakan Sertipikat Hak Milik (SHM). Ia menceritakan, bahwa di tengah masyarakat, sempat beredar rumor bahwa masyarakat tak bisa menerima SHM lantaran tanah yang mereka tempati diduga tanah tersebut masuk ke dalam aset pemerintah.
“Padahal masyarakat jelas beli tanah-tanah yang ada di desa itu, kebetulan saat itu juga Kantor Pertanahan akhirnya menyatakan kalau tanah yang saya tempati bisa disertipikatin Hak Milik, jadi rumornya sudah terbantahkan,” ujar Rusliansyah dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Jumat (14/10).
Dilanjutkan Rusliansyah, “Karena saya merasa was-was dan takut tanah bersengketa lagi ke depannya makanya saya merasa tanah ini harus disertipikatin. Setelah tanah saya bersertipikat, saya sangat lega dan tenang. Saya akan jaga sertipikat tanah ini sebagai warisan untuk istri, anak, cucu,” tuturnya.
Di bagian lain Komisi II DPR RI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL dari Kementerian ATR/BPN. Tujuannya yakni agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan memperoleh sumber ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengamanahkan bagaimana tanah dapat bermanfaat untuk rakyat. Ini menjadi tugas kita bersama, pemerintah dan masyarakat, agar seluruh tanah bisa bersertipikat sehingga bisa mengurangi sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Difriadi melanjutkan, program PTSL memiliki manfaat yang luar biasa karena berusaha membantu masyarakat untuk mendapat sertipikat tanah gratis dengan prosedur yang mudah dan waktu yang singkat.
“Selain itu, PTSL ini juga dapat membantu tingkatkan sumber daya ekonomi rakyat, dengan memberikan akses permodalan ke perbankan,” terang Difriadi pada acara Sosialisasi Program Stategis Kementerian ATR/BPN di Best Western Hotel, Kota Banjarmasin, Kamis (13/10/2022).
Dilanjutkan Difriadi, “Orang minang bilang kalau kita sudah kehabisan tanah atau kehilangan tanah, kita sudah dianggap bukan orang situ lagi, kita kehilangan tempat. Tidak boleh terjadi begitu, makanya jaga, rawat tanah kita dengan disertipikatin sehingga jadi kekuatan kita, karena tanah bisa menjadi modal. Karena itu, program PTSL ini sangat berarti untuk kita.”
Senada Difriadi, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Alen Saputra mengatakan, Program PTSL adalah program pemerintah yang tujuannya menyejahterakan masyarakat, “Masyarakat yang telah mengikuti program PTSL dan memperoleh sertipikat tanah, diharapkan menggunakan sertipikatnya untuk hal-hal positif seperti memperoleh modal usaha, jangan untuk kebutuhan konsumtif,” ujarnya.
Alen Saputra juga mengatakan bahwa sekarang tanah Kalimantan sudah mulai menjanjikan, “Kita bisa lihat hasil buminya di mana-mana baik dari perut buminya maupun di atasnya, di atasnya mampu menghasilkan sawit dan tanaman karet, sementara perut buminya menghasilkan tambang.
Ditambah lagi Kalimantan nanti menjadi pintu gerbangnya Ibu Kota Nusantara, nanti daerah penyangganya akan ikut menjadi daerah yang hidup dan maju, makanya tolong tanah-tanah kita di sini disertipikatkan,” tegas Alen dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN juga, Jumat (14/10/2022).
Alen Saputra pun mengimbau masyarakat untuk ikut memaksimalkan program PTSL. “Untuk tahun ini semua lokasi dibuka untuk PTSL, jadi walaupun daerahnya belum masuk penetapan lokasi PTSL bisa langsung mengajukan. Jadi tolong tugas masyarakat untuk lebih aktif menyiapkan berkas dan pasang patok,” ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Ahmad Yanuwari mengajak, masyarakat untuk siapkan sendiri berkas-berkasnya agar memudahkan petugas PTSL yang nanti datang bertugas ke lapangan. “Biar prosesnya cepat, masyarakat mulai siapkan kelengkapan berkas seperti surat tanah, KTP, KK, PBB,” ungkapnya. (na/ra/smr)