Jakarta Election Watch (JEW) menolak pencalonan Christian Nelon Pangkey, Budi Iskandar Pulungan serta calon-calon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lain di Indonesia yang rekam jejaknya bermasalah dan melanggar peaturan perundang-undangan
semarak.co-JEW akan melakukan kegiatan-kegiatan media, diskusi publik, dan turun melakukan aksi apabila substansi surat pernyataan yang diedarkan tidak ditanggapi maupun disikapi dengan baik.
JEW merupakan salah satu LSM yang bergerak dalam bidang pemantauan Pemilu di Indonesia. JEW menyampaikan tanggapan dan kritik berangkat dari masyarakat dalam proses seleksi anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Tanggapan dan kritik tersebut, berdasarkan beberapa temuan nama calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang bermasalah, yaitu Christian Nelson Pangkey yang adalah anggota Gerakan Permuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Utara.
Nelson merupakan pecatan ASN berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Tenggara Nomor: 386 Tahun 2016, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Aparatur Sipil Negara a.n CHRISTIAN N. PANGKEY, SPi Tanggal 4 November 2016.
Kedua atas nama Budi Iskandar Pulungan, pernah dilaporkan ke DKPP karena diduga berafiliasi dengan partai politik. Dimana ia merupakan mantan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Bali dari Fraksi PPP Periode 2009-2014.
Budi juga mempunyai hubungan kekerabatan dengan Ade Irfan Pulungan yang menjabat Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Bidang Advokasi dan Hukum. Dalam hal ini, JEW mengajukan tuntutan kepada pihak yang memiliki tugas dalam melakukan seleksi Anggota Bawaslu.
Utamanya yakni adalah Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Se-DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan Bawaslu. Adapun tuntutan tersebut sebagai berikut:
- Bahwa penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta harus menjunjung tinggi objektivitas, independensi dan keadilan pada peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta.
- Bahwa Tim Seleksi harus menjunjung tinggi objektivitas, independensi dan keadilan pada peserta seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta.
- Bahwa Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Tim Seleksi harus mengutamakan pertimbangan rekam jejak dan kualitas diri pada calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta, demi Pemilu yang berintegritas.
- Bahwa JEW dan masyarakat sipil menolak subjektivitas yang berhubungan dengan afiliasi organisasi, dimana Christian Nelson Pangkey adalah alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan anggota Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Budi Iskandar Pulungan yang merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
- Bahwa berdasarkan berita yang dimuat di portal berita RMOL (https://politik.rmol.id/read/2023/07/25/582772/jew-desak-bawaslu-evaluasirekrutmen-calon-pimpinan-di-daerah), sungguh ironi bahwa Christian Nelson Pangkey melakukan pembenaran atas apa yang menimpa dirinya, namun yang bersangkutan lupa akan penting hal etika, moral, integritas dan komitmen dalam keberlangsungan dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu.
- Bahwa berdasarkan portal berita MataFakta
(https://matafakta.com/2023/07/24/hak-jawab-terkait-pemberhentian-asn-lolos-diseleksi-bawaslu jakartapusat/?__cf_chl_rt_tk=3ZhNJrMBlHivV8A7inmSO7ROSD0Z2muStA6QuSAs_gc1690352515-0-gaNycGzNEFA) penyataan Christian Nelson Pangkey pemberhentiannya sebagai ASN adalah urusan pribadi dan keluarga, namun bertenteangan dengan fakta bahwa dirinya sendiri yang melakukan banding atas pemberhentinannya sebagai ASN sebagaimana tercantum dalam SIPP PTUN Manado.
- Bahwa JEW menolak bentuk kolusi dan nepotisme atas nama afiliasi organisasi guna mewakili kepentingan kelompok tertentu.
- Bahwa JEW mengecam rencana-rencana terselubung untuk memenangkan salah satu kandidat peserta Pemilu, baik dalam ranah Pilpres dan Pileg dengan cara merekrut orang-orang pilihan yang tidak berintegritas.
- Bahwa JEW menolak pencalonan Christian Nelon Pangkey, Budi Iskandar Pulungan, serta calon-calon Bawaslu lain di Indonesia yang rekam jejajknya bermasalah dan melanggar peaturan perundang-undangan
10.Bahwa JEW akan melakukan giat-giat media, diskusi publik, dan turun melakukan aksi apabila substansi surat ini tidak ditanggapi maupun disikapi dengan baik.
Koordinator JEW Wahyu Ramdhani menjelaskan, ada dua nama calon anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang berlatar belakang politik dan aparatur sipil negara (ASN) melanggar. “Sangat disayangkan tim seleksi Bawaslu Jakpus bisa kebobolan hingga 2 calon yang bermasalah lolos tahap tes tulis 20 besar,” ujar Wahyu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 24 Juli 2023, 07:55 WIB.
Dia mengurai, dua nama calon anggota Bawaslu yang bermasalah itu adalah Christian Nelson Pangkey dan Budi Iskandar Pulungan. Wahyu serta tim menemukan fakta jika Christian Nelson Pangkey adalah ASN Minahasa Tenggara yang dipecat.
“Kami mempertanyakan kenapa ASN dengan pemecatan tidak hormat bisa diloloskan? Apakah Pendaftar Bawaslu Jakpus lebih banyak yang bermasalah dibandingkan seorang Christian Nelson Pangkey?” heran Wahyu.
Sementara, Budi Iskandar Pulungan adalah kakak dari Ade Irfan Pulungan yang pernah menjadi Tim Kampanye Bidang Advokasi-Hukum pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Maruf Amin.
“Mengapa calon seperti ini malah lolos 20 besar dan diberi kesempatan untuk melanjutkan proses seleksi lembaga yang seharusnya berintegritas seperti Bawaslu. Apalagi nanti jika ia berpeluang menjadi Anggota Bawaslu ia akan memimpin ASN,” demikian Wahyu menambahkan.
Terbaru permasalahan seleksi anggota Bawaslu Kota Jakpus diharapkan bisa dilaporkan, agar pihak internal bisa menyelidiki. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
“Silahkan lapor lah kalau ada seleksi-seleksi bermasalah, kalau ada yang minta uang dan lain sebagainya, silahkan lapor. Bisa dipastikan Bawaslu terbuka terhadap masukan masukan masyarakat terkait proses seleksi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota,” ujar Bagja dilansir rmol.id, Rabu, 26 Juli 2023 | 04:52 WIB.
Sehingga, dia memastikan temuan Jakarta Election Watch mengenai dua nama calon Anggota Bawaslu Jakarta Pusat yang diduga bermasalah, akan diproses jika dilaporkan. “Coba aja dilaporkan, tentu kita terima dan akan diselidiki,” Bagja menambahkan.
Dua nama calon anggota Bawaslu yang bermasalah itu adalah Christian Nelson Pangkey dan Budi Iskandar Pulungan. Christian Nelson Pangkey disebutkan sebagai ASN Minahasa Tenggara yang dipecat.
Sementara Budi Iskandar Pulungan merupakan kakak dari Ade Irfan Pulungan yang pernah menjadi Tim Kampanye Bidang Advokasi-Hukum pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma’ruf Amin.
Lebih terbaru lagi DPR RI mengecam adanya calon anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang dianggap. Mereka adalah Christian Nelson Pangkey yang merupakan ASN yang dipecat tidak hormat dan Budi Iskandar Pulungan yang merupakan keluarga dari timses Jokowi Maruf Amin.
“Saya tentu prihatin dengan hal tersebut. Harusnya tim seleksi bisa lebih prosfesional lagi dalam melakukan perekrutan peserta seleksi Bawaslu” kata Anggota DPR RI Komisi 2 Guspardi Gaus saat dihubungi, Sabtu (29/07/2023).
Kata Guspardi, pemilu 2024 harus berjalan dengan baik. Sehingga penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu harus dijabat oleh orang yang kompeten dan berintegritas. “Karena bagaimanapun penyelenggara pemilu nantinya haruslah dipegang oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas dan bukan dari titipan partai politik manapun” kata Guspardi.
Karena itu Guspardi meminta tim seleksi harus obyektif dan melakukan penilaian yang juga didasari integritas. Dengan diloloskannya 2 calon bawaslu yang bermasalah itu integritas tim seleksi dan bawaslu sedikit banyak tercoreng. “Saya menyayangkan akan integritas dari timsel itu sendiri yang keluar dari koridor” tegasnya. (net/rmo/smr)