Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja rupanya memasukkan point-point pendidikan yang di dalamnya berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah. Praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus.
semarak.co-Anggota DPR RI Fraksi PKS Sakinah Aljufri menyoroti keras dihapusnya sanksi pidana pemalsuan ijazah dalam RUU (Rancangan Undang-undang) Cipta Kerja (Ciptaker). RUU Ciptaker sangat merugikan dunia pendidikan, karena dalam RUU ini membuka peluang melegalkan praktik pemalsu ijazah.
“Penghapusan pasal pidana dalam draft RUU Cipta Kerja pada sektor pendidikan sangat berpotensi terhadap kembali maraknya praktik pemalsuan ijazah,” ungkap Sakinah melalui WhatsApp di sela-sela kegiatan reses di daerah pemilihannya (Dapil) Sulawesi Tengah, Minggu, (9/8/2022) dilansir fraksi.pks.id/09/08/2020 19:43 WIB.
Konsekwensi dari penghapusan pasal sanksi pidana atas praktik pemalsuan ijazah adalah tidak adanya ancaman pidana bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang berani memalsukan ijazah. Ini seakan melegalkan praktik pemalsuan ijazah,” kata Sekjend Wanita Islam Al-Khairaat.
Legislator PKS asal Sulawesi Tengah ini menjelaskan bahwa adanya pasal sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan ijazah masih tidak membuat jera palakunya apalagi jika ditiadakan sanksi pidananya. “Adanya sanksi yang berat saja masih ada praktik pemalsuan ijazah, apalagi jika sanksinya dihapus. Saya khawatir ijazah aspal bakal marak kembali,” pungkas anggota DPR RI Komisi X. (net/smr)
sumber: fraksi.pks.id di WAGroup NKRI DAMAI TANPA PKI (postRabu12/10/2022/)