Guna memberikan informasi dan menyosialisasikan program strategis, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Aston, Kota Kupang, Provinsi NTT, Rabu (27/10/2021).
semarak.co-Dalam kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menggandeng Komisi II DPR serta masyarakat sebagai peserta sosialisasi. Anggota Komisi II DPR Yakhobus Jacky Uli menyampaikan beberapa hal, salah satunya pemberantasan mafia tanah.
“Persoalan mafia tanah ini sudah sangat serius dan telah mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo,” kata Yakhobus Jacky Uli seperti dirilis humas melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Kamis (28/10/2021).
Dengan lantang, Yakhobus mengatakan bahwa dirinya menjadi bagian dari pemberantasan mafia tanah, melalui Panitia Kerja (panja) mafia tanah DPR. “Saya akan turun sewaktu-waktu ke lapangan dan saya harap di Kupang tidak ada mafia tanah,” ujar Yakhobus Jacky Uli.
Menurut Yakhobus, pemberantasan mafia tanah juga dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengatakan bahwa untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan harus melalui jalur yang semestinya, yang memang telah ditetapkan.
“Kalau ada orang yang mengaku orang kantor BPN dan bisa mengurus sertipikat tanah, jangan cepat percaya. Mafia tanah itu bisa menduplikasi sertipikat dan banyak hal lain lagi. Semoga tidak ada praktik itu di Provinsi NTT,” beber Yakhobus.
Yakhobus Jacky Uli juga mengimbau agar jajaran Kementerian ATR/BPN aktif berkomunikasi dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah. “Mudah-mudahan mafia tanah ini dapat kita berantas karena jika terjadi akan membuat gesekan di masyarakat sehingga terjadi ketidakstabilan sosial,” ujarnya.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, Yakhobus Jacky Uli juga berkesempatan menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kota Kupang. Percepatan pendaftaran tanah di Indonesia merupakan mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN.
Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), setidaknya sudah terdaftar kurang lebih 30 juta bidang tanah pada medio 2017-2020. Kementerian ATR/BPN menargetkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah terdaftar.
“PTSL ini luar biasa dan sangat berfungsi sekali dan perlu saya apresiasi. Saya ke Pulau Semau, ini berhasil. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN memang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan program pendaftaran tanah dengan target yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.
Ia mengungkapkan target PTSL pada tahun 2017 adalah 5 juta bidang tanah, pada tahun 2018 targetnya 7 juta bidang tanah dan tahun 2019 memiliki target 9 juta bidang tanah. Tahun 2020 targetnya meningkat jadi 10 juta bidang tanah, tetapi karena ada pandemi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi tercapai 6,7 juta bidang tanah.
“Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN perlu kerja keras dan kami Anggota Komisi II DPR RI terus mengingatkan agar dapat bekerja sesuai target dan harapan kita semua. Tahun 2025 apa yang ditargetkan dapat tercapai,” kata Yakhobus.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Agustin Iterson Samosir mengatakan, Sosialisasi Program Strategis yang melibatkan Komisi II DPR ini merupakan kegiatan penting karena dengan soliditas masyarakat di daerah dapat membantu Kementerian ATR/BPN mensosialisasikan dan menyukseskan Program Strategis Kementerian ATR/BPN. “Program itu di antaranya ialah PTSL dan Reforma Agraria,” kata Agustin.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Jaconias Walalayo mengungkapkan bahwa selain menjalankan program PTSL, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-NTT juga menjalankan program redistribusi tanah. Ia mengatakan bahwa redistribusi tanah ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria.
“Untuk tahun 2021 ini hingga 26 Oktober 2021, realisasi program redistribusi tanah untuk Peta Bidang Tanah sudah mencapai 95,87 persen dan untuk sertipikatnya sudah mencapai 51,67 persen. Kami juga menjalankan penataan akses dengan target 4.500 KK dengan realisasi mencapai 62,86 persen,” kata Kakanwil BPN Provinsi NTT.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Indra Gunawan, mengatakan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah, Kementerian ATR/BPN terus gencar melaksanakan program PTSL di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kota Kupang.
“Untuk itu, dukungan dari Komisi II DPR RI selaku mitra kerja Kementerian ATR/BPN, dukungan pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, dan juga masyarakat sangat kami harapkan untuk suksesnya program ini,” ujar Indra Gunawan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada 10 orang perwakilan masyarakat, yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan didampingi jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN yang hadir. Kegiatan sosialisasi ini pun berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti diketahui, setiap Sosialiasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di beberapa daerah, dilakukan penyerahan sertipikat kepada masyarakat yang diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI. Selalu terdapat cerita menarik dari para penerima sertipikat tanah di balik kegiatan penyerahan tersebut.
Seperti cerita Frans Agustinus Soissa (41) yang menceritakan proses mendapatkan sertipikat. “Saya sangat bersyukur telah mendapatkan sertipikat ini karena saya beli tanah hasil saya simpan-simpan dari bekerja di kapal sejak tahun 2002. BPN di sini dalam proses penyertipikatannya begitu memudahkan sekali,” kata Frans di tempat sama.
Lebih lanjut pria yang sehari-hari bekerja sebagai pelaut itu mengatakan, jika program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN begitu berdampak bagus bagi masyarakat yang membutuhkan pendaftaran tanah yang cepat, mudah, dan tanpa biaya. “Program PTSL ini sangat bagus sekali dan saya banyak mengucapkan terima kasih Pak Presiden dan BPN yang sudah membantu masyarakat,” ujarnya.
Sertipikat tanah selain dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah, juga dapat membuka ruang untuk akses modal kepada perbankan. Hal ini yang diungkapkan oleh Sakariya Suseno (66) yang berasal dari Desa Alak, Kota Kupang. Jika sertipikat tanahnya akan diagunkan ke bank. “Saya coba ke bank karena bisa sebagai modal untuk berusaha dan mengayomi keluarga,” tuturnya.
Selain itu pemberian sertipikat tanah juga dilakukan kepada aset-aset Barang Milik Negara (BMN), salah satunya kepada lahan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Kota Kupang. Yeanry Maryanthy Olang selaku perwakilan dari Bakamla RI Kota Kupang, menceritakan proses penyertipikatannya sangat dibantu oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang.
“Jadi ada tanah Bakamla di Kupang yang dibeli sejak 2010, tetapi itu tidak bisa dimasukkan proses sertipikat karena masuk area konservasi hutan. Lalu setelah dikeluarkan menjadi APL (Area Penggunaan Lain) kami pada 2021 ini, diarahkan oleh jajaran BPN Kota Kupang untuk mengikuti PTSL dan prosesnya sangat dibantu dengan baik sekali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yeanry Maryanthy Olang mengapresiasi PTSL karena merupakan program yang bagus dan bermanfaat. “Saya sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas program PTSL ini. Saya dari instansi pemerintah juga terbantu karena program ini tanpa biaya dan saya rasa untuk masyarakat kecil pasti sangat bermanfaat sekali,” imbuhnya. (jr/rh/smr)