Analisis Umum tentang Pemakzulan Wapres Gibran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. Foto: antara di kompas.com

Catatan M. Hatta Taliwang *)

Semarak.co-Pak Ali Hardi Kyaidemak tokoh senior P3 menyampaikan tanda tanya tentang Pemakzulan dalam masa jabatan Wakil Presiden. Menurut Pasal 3 Ayat (3) jo Pasal 7A dan 7B UUD 1945 adalah:

Bacaan Lainnya

I. Pelanggaran hukum yaitu:

1). Pengkhianatan terhadap negara.

2). Korupsi.

3). Suap.

4). Perbuatan tercela

5). Pelanggaran hukum berat lainnya.

II. Tidak lagi memenuhi syarat Wakil Presiden.

Sehingga muncul pertanyaan, apakah dalil-dalil dari usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah memenuhi konstruksi Pasal UUD 1945 tersebut? Munarman SH MH memberi tawaran soluasi sebagai berikut:

DPR tugasnya merumuskan pelanggaran hukum apa yg dilakukan Gibran? Misalnya korupsi, apakah hal yg dilaporkan DR UBEIDILAH BADRUN ke KPK sudah memenuhi syarat bila diproses oleh KPK? Apakah ada korupsi lain semasa menjadi Walikota Solo?

Perbuatan tercela apa yang dilakukan Gibran? Misalnya apakah benar yang bersangkutan nyabu (narkoba), apakah yang bersangkutan menipu soal status sekolah hanya setingkat SMA alias tidak punya ijazah asli, hanya surat keterangan dari Sesditjen Dikti.

Tinggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan (oleh 8 hakim, pamannya gak boleh ikut sidang sama sekali karena conflict of interest).

Proses Bertele – tele

UUD 45 Hasil Amandemen atau UUD 2002 memungkinkan Presiden/Wapres dimakzulkan dengan prosedur dan syarat yg cukup berat.

  1. Diproses di DPR. Berapa Fraksi atau anggota yg setuju, ini merupakan proses politik yg berat. Dlm era pragmatis begini terkadang faktor dana menjadi salah satu kunci. Lobby politik kini mungkin tak ideologis lagi tetapi lbh pragmatis berkaitan dg siapa dapat apa atau NPWP (Nomor Piro Wanipiro).
  2. Bila lolos di DPR, maka diajukan ke MK. Di MK dilakukan pembahasan pasal mana yg dianggap memenuhi persyaratan hukum utk menyetujui dilakukan pemakzulan. Ini juga proses yg tak mudah. Hakim nakal bisa saja melakukan negosiasi tentang NPWP tsb.
  3. Kalau sdh rapi di MK selanjutnya di teruskan ke MPR. Di MPR ini terjadi lobby lobby politik dan negosiasi politik dlm rangka pengambilan keputusan. Komposisi Fraksi dan Anggota MPR akan menentukan apakah proses pemakzulan akan bisa dilaksanakan dengan berhasil atau gagal.

Bila berhasil maka inilah pemakzulan pertama sejak UUD 2002 diberlakukan. Selama proses pemakzulan tentu perlu dana besar untuk mendorong proses tersebut. Apakah inisiator pemakzulan memiliki cukup logistik untuk mendorong proses tersebut? Karena proses pemakzulan butuh waktu yang panjang/lama dan alot.

Pressure dari Rakyat

Gerakan politik apalagi dg tajuk pemakzulan tak cukup hanya dilakukan secara formal di ruang lembaga tinggi negara. Tetapi biasanya diiringi dengan gerakan massa besar untuk mengirim pesan kepada DPR, MK dan MPR.Tentu dengan maksud agar aspirasi mereka diperhatikan dan dieksekusi.

Permainan gerakan gerakan massa seperti ini sdh tak banyak sutradara yg mampu melakukan sejak era informasi digital. Dulu ada beberapa jendral yg mampu melakukan. Sekarang sutradara gerakan massa sdh tak terdengar siapa figur yg digosipkan sebagai sutradara.

Dimasa lalu ada beberapa Jendral yg dianggap dalang dlm beberapa peristiwa politik. Namun sekarang mungkin sdh jauh berkurang.

Resiko gagal pemakzulan.

Bila pemakzulan gagal dilakukan sementara wacana dan pemrakarsanya sdh dikenal publik. Maka situasi yang terjadi bisa berbalik, justru Gibran akan panen popularitas apalagi diiringi popularitas Jokowi yg menaik bila isu ijazah palsunya pun gagal dibuktikan.

Karena sebenarnya pasca Jokowi berakhir masa jabatannya secara teori nyalanya sdh padam, tapi berkat isu ijazah namanya terus disebut di jagat medsos. Begitu pun Gibran sebenarnya namanya mulai sepi. Pada acara penting kedatangan Macron saja dia tak tampil.

Tapi berkat surat dari Para Jendral Purn yg meminta dimakzulkan namanya terus berkibar dan mungkin akan berkepanjangan. Sehingga bisa ditafsirkan bahwa isu pemakzulan tersebut tanpa sengaja terbawa menjadi bagian dari strategi pemasaran nama Gibran.

(ingat teori komunikasi: bad publicity is publicity) dan bagian dari konsolidasi menyatukan pendukung pendukungnya utk mendorong Gibran pd Pilpres 2029. Sehingga pada Pilpres 2029 bisa saja GIBRAN ikut bersaing dlm pilpres ditopang ayahnya sbg timses yg ikut populer lagi berkat isu ijazah palsu, ditambah dengan dana triliunan “hasil kerja” selama berkuasa 10 tahun. ***

*) MHT04062025

 

Sumber: WAGroup MENUJU INDONESIA BERDAULAT (postKamis5/6/2025)

Pos terkait