Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta kepolisian setempat agar menindak tegas kasus hoaks dana bantuan penanganan COVID-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio senilai fantastis Rp2 triliun. Herman Deru juga meminta agar polisi memproses hukum bila benar bantuan Rp2 triliun ternyata hoaks.
semarak.co-Sebagai kepala daerah, kata Herman, dirinya meminta institusi Polri agar menindak tegas siapa pun yang membuat suasana kegaduhan. Dengan hukuman setegas mungkin. Ini memang tidak elok, aku Herman, di saat suasana mencekam karena COVID-19 masih saja ada orang yang berlaku seperti itu.
“Apalagi menimbulkan polemik sehingga suasana yang saat ini kita tengah menangani pandemi Covid-19 jadi terusik gara gara ulah oknum tersebut yang seakan akan memberikan bantuan dengan nilai yang sangat fantatis,” kata Herman di Palembang, Senin (2/8/2021) seperti dilansir voi.id/02 Agu 2021 16:15.
Gubernur Sumsel sangat kecewa. Hoaks bantuan Rp2 triliun sudah menipu banyak orang. “Kita tidak tahu keinginannya apa terhadap institusi Polri sehingga melakukan ini, di luar batas pemikiran kita,” ujar Herman sambil menambahkan.
“Sudah tepat langkah Polda Sumsel untuk menahan oknum tersebut dan saya Apresiasi transparansi dari Kapolda dan juga mengundang tokoh-tokoh agama ketika keluarga almarhum Akidi Tio sudah melakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri pada 26 Juli lalu.”
Saat itu, terang dia, dirinya sebagai tamu undangan atau saksi saat penyerahan bantuan di Mapolda Sumsel. Kejadian ini tentu menipu banyak orang. Namun menurut dia, yang merasa tertipu adalah mereka yang mengharapkan uang tersebut.
“Kalau saya pribadi, jika ada yang mau memberikan bantuan tentu akan selektif. Karena itu selalu mengatakan, jika ingin beri bantuan jangan uang, tapi material saja,” terang Herman lagi.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif tersangka. “Motif tersangka saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan,” ujar Ratno terpisah sambil menambahkan.
“Yang jelas HR (Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio) ini sudah jadi tersangka. Kita juga sudah amankan Prof H (Hardi Darmawan) untuk diperiksa. Penyidik sedang menguji motif termasuk akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16 dan akan dikenakan sanksi cukup berat di atas 10 tahun.”
Menurutnya setelah menerima bantuan simbolis, Kapolda Sumsel membentuk dua tim khusus. Pertama untuk menyelidiki asal-usul bantuan. Sedangkan tim kedua bertugas memastikan tidak terjadi polemik atas bantuan itu.
“Kita laksanakan upaya penegakan hukum adanya polemik terkait sumbangan COVID-19 yang diberikan ke Kapolda Sumsel. Jadi memang sejak awal Kapolda sudah bentuk dua tim ini,” ujar Ratno. (net/voi/smr)
sumber: voi.id di WAGroup Guyub PWI Jaya