Alumnus Paskibraka Ungkap tak Ada Larangan Berhijab, BPIP Banjir Kecaman karena Dinilai Langgar Konstitusi dan Pancasila

Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan 76 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Memang tampak yang putri tidak ada yang hijab. Foto: Dok. Sekretariat Presiden

Kalangan pegiat hukum mengecam kebijakan dugaan larangan penggunaan hijab ataupun jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Sang Saka (Paskibraka) putri 2024. Bahkan dinilai sebagai bentuk dari kebencian terhadap keyakinan umat Islam atau islamofobia.

semarak.co-Bantuan Hukum Pengacara Jalanan menilai, kebijakan larangan penutup aurat bagi perempuan anggota pasukan pengibar bendera pusaka yang beragama Islam itu merupakan bentuk diskriminasi institusi negara terhadap warga negaranya yang beragama.

Bacaan Lainnya

Anggota LBH Street Lawyer Irvan Ardiansyah menegaskan, kebijakan dugaan pelarangan penggunaan hijab oleh institusi resmi, bukan cuma pembangkangan terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pun pembangkangan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia atau HAM.

“Bahwa pelarangan pemakaian hijab ataupun jilbab tersebut sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila, dan hak asasi manusia, anti-Bhineka Tunggal Ika, yang menyamaratakan dan memaksakan suatu aturan dengan sikap tidak peduli dengan agama, dan keyakinan yang dianut oleh seseorang,” begitu kata Irvan dalam siaran pers, Rabu (14/8/2024).

Irvan menegaskan, dugaan pelarangan hijab bagi para Paskibraka putri tersebut, sangat menyakitkan terjadi di negara Indonesia, yang mayoritas dari populasinya adalah Muslim. Bahkan komunitas internasional, baru-baru ini pun mengecam Prancis sebagai negara yang liberal, tuan rumah gelaran Olimpiade 2024, yang sempat melarang penggunaan hijab atau jilba, bagi para atlet-atlet perempuan Islam peserta pesta olahraga terakbar di dunia tersebut.

“Ini mirip seperti yang dipraktikkan oleh Prancis yang islamophobic, yang melarang atlet-atlet mamakai hijab yang berlaga di Olimpiade 2024,” begitu kata Irvan seperti dilansir news.republika.co.id/Rabu, 14 Aug 2024, 16:07 WIB.

Karena itu, kata Irvan, Bantauan Hukum Pengacara Jalanan mendesak komunitas Islam nasional untuk sama-sama mengingatkan pemerintah atas pelarangan pengenaan hijab atau jilbab bagi Paskibraka putri itu. Dan mendesak pemerintah, agar menegur dan memerintahkan otoritas yang mengurusi Paskibraka tersebut untuk mencabut pelarangan penggunaan hijab atau jilbab tersebut.

“Karena pelarangan ini adalah bentuk dari islamofobia dan sangat diskriminatif yang selama ini juga ditentang di internasional. Hal ini harus dilawan bersama-sama, karena pelarangan ini akan menjadi kebiasaan yang sangat buruk, dan sangat menyakitkan bagi perasaan umat Islam,” begitu kata Irvan.

Di bagian lain diberitakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi merespons polemik soal 18 Paskibraka Nasional putri yang melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo kemarin. Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan.

“Yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024) seperti dilansir kompas.com, 14/08/2024, 17:09 WIB.

Ia pun memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,” tulis Yudian.

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.

Publik dibikin heboh dengan kabar Paskibraka dilarang memakai jilbab. Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan yang juga Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai hal itu melecehkan konstitusi.

“Bila benar pihak pemerintah telah melarang anggota Paskibra dalam kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN memakai hijab maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri,” ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Anwar mengatakan, dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Bagi orang Islam yang perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam,” kata Anwar.

Hal demikian, lanjut Anwar seperti dilansir sindonews.com, Rabu, 14 Agustus 2024 – 13:50 WIB, tentu saja tidak bisa diterima karena akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat terutama di kalangan umat Islam.

Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah termasuk Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) terkait kabar tersebut. Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut digelar di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024).

Turut hadir dalam upacara pengukuhan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan adanya 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri tingkat nasional yang melepaskan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Selasa (13/8/2024).

Wakil Ketua Umum (Waketum) PPI Amelia Ivonila Ilahude selaku alumnus Paskibraka tahun 2002 mengungkapkan, sejak dulu tidak ada kendala seorang anggota Paskibraka yang mengenakan jilbab. “Itu 2002 ya, angkatan saya pelopor dari provinsi Aceh. Jadi menurut saya tidak ada masalah memakai hijab Paskibraka,” kata Amelia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Menurut dia, sejak 2002, Paskibraka putri yang berjilbab diperbolehkan mengenakan hijab saat bertugas. “Pada saat saya bertugas di Istana Negara itu memang kami angkatan 2002 kami menjadi pelopor dari Provinsi Aceh jadi setelah itu tetap diperbolehkan memakai hijab,” ujar dia.

Ketua Umum PPI Gousta Feriza juga menegaskan, jilbab tidak mengganggu tugas seorang Paskibraka putri. “Tidak ada alasan. Bahkan sebelum-sebelumnya pembawa baki banyak yang pakai, jadi tidak ada yang mengganggu mereka,” tegas Gousta dilansir kompas.com – 14/08/2024, 15:24 WIB.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa 18 Paskibraka putri tersebut selama latihan tetap diperbolehkan memakai jilbab. Namun, saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di IKN kemarin, mereka justru melepaskan jilbabnya.

Gousta pun meminta BPIP memberikan klarifikasi dan mengubah kebijakan larangan Paskibraka memakai jilbab tersebut. Kenapa pada saat pengukuhan dilarang menggunakan hijab atau jilbab atau bahasa lain diseragamkan untuk tidak menggunakan hijab atau jilbab?

Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri? “Tentunya BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusannya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata Gousta. (net/kpc/rep/snc/smr)

Pos terkait