Alumni UMI Seluruh Indonesia Tolak RUU Haluan Idiologi Pancasila

Logo Alumni UMI Makassar. foto: istimewa

Menyikapin kondisi kebangsaan dan kenegaraan yang semakin mengkhawatirkan akhir-akhir ini dengan adanya gejala infiltrasi masif idiologi komunisme dan sosio- Marxisme ke dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia melalui pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Idiologi Pancasila (HIP), Alumni UMI menyampaikan sikap menolak RUU HIP itu.

semarak.co– Ketua Alumni UMI (Universitas Muslim Indonesia) Makassar Andi Irianto Baso memaparkan, tidak dicantumkannya TAP No. XXV / MPRS / 1966 Jo TAP No. 1 / MPR/ 2003 Tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Lenimisme sebagai konsideran RUU Haluan Idiologi Pancasila mengindikasikan kuat adanya inflitrasi secara masif ajaran Komunisme.

Marxizsme dan Lenimisme, lanjut Irianto, yang menghendaki perunusan pengertian idiologi Pancasila tidak berseberangan dengan isme komunis, seperti Marxis dan Lenin sebagai ajaran yang menafikan adanya Allah SWT dan antiagama.

“Hal ini mengabaikan beberapa TAP MPR/MPRS sebagai sumber hukum yang memiliki kekuatan hukum yang sah dan tetap di negeri ini,” ujar Irianto dalam rilis Alumni UMI yang ditandatanganinya bersama Syahrir Lantoni, Sabtu (12/6/2020) mengatasnamakan Alumni UMI seluruh Indonesia.

Sekaligus merupakan pengingkaran dan penelikungan terhadap idiologi Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia, lanjut Irianto, lebih khusus terhadap sila Ketuhanan yang Maha Esa yang merupakan norma paling fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi segenap rakyat Indonesia.

“Pengajuan RUU HIP mengindikasian adanya upaya pendangkalan pemahaman Idiologi bangsa  dari pokok-pokok pikiran yang utuh yang  terwujud dalam lima sila fundamental sebagai cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai mana termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 yamg telah menjadi konsensus nasional  para pendiri bangsa  pada  tgl 18 agustus 1945,” terang dia.

Hal itu tampak dari eliminasi norma-norma dasar Pancasila sedemikan rupa sehingga menjadi Trisila dan bahkan menjadi Ekasila dimana upaya pedegradasian Pancasila ini bisa digolongkan sebagai sebuah cacat ketatanegaraan.

Karena melakukan perombakan atau amandemen frontal terhadap idiologi bangsa yaitu pancasila yg nota bene menjadi sumber hukum di negeri ini dengan menggunakan perangkat hukum  yang berada dibawahnya yaitu Undang-undang.

“Proses legislasi RUU HIP yang dilakukan dalam kondisi kegentingan pandemi covid-19 menurut kami hal ini terlalu dipaksakan dan terindikasi melanggar tata tertib dewan dalam tata cara pengambilan keputusan karena mengabaikan urgensi nasional jelas merupakan upaya berlebihan untuk menelorkan peroduk perundangan yang tidak mendesak,” kecamnya.

Bahkan, kata dia, tidak dibutuhkan rakyat dan dilakukan guna merombak pemahaman idiologi Pancasila yang sesungguhnya telah tuntas dijabarkan oleh berbagai Ketetapan MPR RI yang selaras dengan muatan Pnacasila menurut Pembukaan UUD 45.

Sehingga upaya pengusungan RUU HIP oleh sebagian anggota dewaan ini patut di curigai sebagai bagian dari gerakan anti Pancasila yang di dikamuflase  dalam Haluan Idiologi Pancasila.

“Bertolak dari point-point sebagai wujud cinta dan kepedualian terhadap negeri ini, dengan menilik hak dan kewajiban kami sebagai warga negara yang di jamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, kami Alumni UMI dalam wilayah Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam,” ujarnya sambil menyampai pernyataan sikap. (smr)

Menyatakan sikap

  1. Menolak keras RUU HIP dan menuntut agar segala upaya legislasi yg dilakukan baik perumusan, pembahasan dan pengesahannya  untuk segera  dihentikam.
  2. Menuntut Pimpinan dan peripurna Sidang DPR RI utk membatalak proses legislasi RUU HIP yg berpotensi merombak, mengkerdilkan dan mendegradasi {pancasila yang merupakan dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum di Negara Kesatuan Republik INdonesua.
  3. Menuntut pemerintah dalam hal ini presiden RI utk tidak mengesahkan RUU HIP yang berpotensi menyebabkan bangsa ini jatuh  kedalam perpecahan..serta mengusut tuntas inisiatornya yang amat  dimungkinakan membawah misi yang mengancam keutuhan NKRI yang berdasar pancasil dan UUD 45.
  4. Mneyerukan kepada seluruh rakyat, ulama dan cendkiawan, tokoh masyarakat sertat seluruh aktivis yang peduli kepada keutuhan NKRI untuk mewaspadai bangkitnya gerakan komunis, gaya baru marxixme dan lenimismes dalam kamufalse RUU HIP.
  5. Memimta dgn hormat kepada garda terdepan bangsa yaitu TNI ,POLRI dan segenap lapisan masrakat yang  masih punya kepedulian terhadap negeri ini untk segera  melakukan tindakan masif terhadap setiap propaganda yang berbau komunisme, marxisme dan lenimisme yang beredar di masrakat sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negeri ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *