Ali Hanafiah Lijaya dan Engcun, Orang Aguan yang Jadi Dalang Pemagaran Laut untuk PIK-2

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Foto: internet

Oleh Ahmad Khozinudin, SH. *)

semarak.co-Menko Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan belum tahu keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Menteri Agraria Dan Tata Ruang – Kepala Badan Pertanahan Nasional – ATR/BPN – Nusron Wahid juga mengaku tidak tahu.

Bacaan Lainnya

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji bakal mencabut pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, jika tak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, serta melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut misterius tersebut. Boleh saja pemerintah mengaku belum atau tidak tahu.

Walaupun, pernyataan seperti ini terlihat janggal. Bagaimana mungkin, pejabat yang diberikan wewenang dan aparat, dukungan anggaran, sarana dan prasarana tak mengetahui pelanggaran kedaulatan wilayah laut dalam yurisdiksi teritorial Indonesia?

Apalagi pelanggaran kedaulatan Negara itu terjadi dan dilakukan di bibir pantai. Bukan dilepas samudera nan jauh. Nelayan, juga sudah lama mengeluhkan hal ini. Tapi baiklah, untuk membantu pemerintah, untuk memudahkan aparat kepolisian menindak pelaku kejahatan terhadap kedaulatan negara, kami akan sampaikan informasi yang kami terima tentang pagar laut ini.

Untuk diketahui, bahwa yang mendapat Proyek pemagaran Laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Atas Perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya (orang kepercayaan AGUAN) untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.

Nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada dimana.

Kalau pemerintah serius, maka segera tangkap orang-orang ini. Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana. Jangan sampai, Negara kalah melawan Aguan. Pagar laut itu ada, sejak adanya proyek PIK-2.

Pagar laut dibuat, sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, disterilkan dari aktivitas Nelayan Banten. Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2. Fakta pemagaran Laut ini, akan kami jadikan bahan pembuktian gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terhadap AGUAN dkk.

Bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum, berupa PSN PIK-2 telah Melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

Namun, secara paralel aparat penegak hukum wajib segera menangkap pelaku pemagaran laut karena telah melanggar kedaulatan Negara dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara di bawah kekuasaan asing (dijual ke asing/China). Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

*) Advokat [Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA- MOR PTR]

 

sumber: WAGroup Jurnalis Kemenag (postJumat10/1/2025/oebay)

Pos terkait