Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
semarak.co-Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja di mana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril melalui rilis humas Kemenkes yang dilansir humas BKKBN Pusat, Rabu (7/8/2024) menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk penggunaan alat kontrasepsi.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Jadi, lanjut dr Syahril, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil. Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak.
Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja. Agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Di bagian lain dirilis humas BKKBN berikutnya, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto menegaskan, BKKBN sangat menentang perzinahan. Kontrasepsi harus digunakan oleh sasaran yang tepat.
Hal tersebut disampaikan dr Hasto saat paparan pada kegiatan Jajaki, Layani, dan Input Data ke dalam Elsimil bagi Calon Pengantin (Jalin Catin) di Aula Pendopo Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Selasa (6/8/2024).
Remaja itu memang unik, cetus dr Hasto, remaja yang menjelang nikah harus ingat, Undang-Undang itu di perbolehkan beli alat kontrasepsi dengan anak umur 15, 16, 17 asalkan sudah menikah. Maka dari itu yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah.
Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Yang mau nikah berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seks. “Laki-laki mudah sekali terangsang karena pandangan. Maka, jagalah aurat para perempua,n apalagi yang masih muda-muda. Pesan saya tutuplah aurat,” pesannya.
Ia juga mengatakan bahwa volume otak manusia mempengaruhi keadaan otaknya. Semakin lengkap terbentuk dengan baik akan semakin cerdas. “Maka, kita siapkan hal itu sedari arau sesudah menikah. Bahkan sebelum nikah atau 1.000 Hari Pertama Kehidupan harus sudah kita siapkan,” ujarnya.
dr Hasto mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada kepala puskesmas yang ada di Kota Subulussalam yang telah memeriksa kesehatan para catin sebelum menikah. dr Hasto menghimbau agar para catin juga mengkonsumsi makanan bergizi seimbang.
“Daging sapi dan lele lebih baik lele karena protein lele lebih tinggi dari daging sapi. Omega 3 nya dan DHA nya lebih tinggi dari daging sapi yang mengandung lemak jenuh. Ingat ya semua ikan sangat baik,” ucapnya dirilis humas BKKBN usai acara melalui WAGroup Jurnalis BKKBN, Rabu (7/8/2024)
Juga diingatkan, didiklah anak sesuai zamannya. Karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka dari itu kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita.
Tak lupa dokter Hasto juga mengingatkan bahwa catin harus belajar dan memperhatikan panjang badan anak. “Nanti kalau punya anak usia tiga tahun gendut, jangan gembira kalau panjang/tingginya tidak sesuai dengan umurnya,” tambah dr Hasto.
Pada kesempatan ini, dr Hasto juga berpesan agar para perempuan jangan melakukan hubungan seks saat menstruasi, karena alat kelamin tidak ada yang bersih. “Kalau masih mens lalu hubungan seks dan pada saat kontraksi, puncaknya, darah menstruasi itu akan naik Kembali,” ujarnya.
“Kalau sebelum nikah mensnya tidak sakit dan setelah nikah menjadi sakit, jangan-jangan anda sudah pernah hubungan seks pada saat mensnya belum bersih. Itulah kenapa agama melarang pada saat nifas tidak boleh berhubungan seks. Ternyata clear, akan menimbulkan penyakit, salah satunya endometriosis,” ujar dr Hasto lagi.
Pada hari yang sama dr Hasto juga sekaligus menyaksikan Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana Indonesia (DPC-IPeKB) Kota Subulussalam Masa Bakti Tahun 2024-2028, yang beranggotakan 38 orang.
dr Hasto juga melakukan peninjauan ke lokasi pemeriksaan calon pengantin, serta melakukan peletakan batu pertama pembangunan fasilitasi sarana air bersih bagi masyarakat. Terutama bagi keluarga berisiko stunting di wilayah Kampung Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Setelah itu, dr Hasto beserta jajaran juga menghadiri Gala Dinner dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-31 Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh. Gala dinner berlangsung di Pendopo Kabupaten Nagan Raya. (smr)