Yusril Ihza Mahendra mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB). Keputusan Yusril sampaikan dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
semarak.co-MDP adalah lembaga tertinggi di dalam struktur organisasi Partai PBB yang berwenang mengambil keputusan-keputusan penting seperti melakukan perubahan terbatas AD/ART dan memilih seorang Penjabat (Pj) Ketum jika Ketum yang dipilih Muktamar berhalangan tetap.
“Permintaan Yusril mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP yang terdiri atas DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah serta badan-badan khusus dan otonom PBB yang seluruhnya berjumlah 49 suara dalam pengambilan Keputusan,” demikian bunyi rilis yang beredar di kalangan media, Sabtu (18/5/2024).
Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat (Pj) Ketum PBB, Ketua Mahkamah Partai Fahri Bachmid mendapat dukungan 29 suara. Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor memperoleh dukungan 20 suara.
Alasan Yusril mundur sebagai ketum karena sudah terlalu lama memimpin PBB sejak berdiri di awal Reformasi 1998. “Sudah saatnya terjadi regenerasi dalam kepemimpinan PBB,” ujar Yusril dirilis seperti dilansir moslemtoday.com: 5/19/2024 08:46:00 AM.
Selanjutnya, kata Yusril, dia akan tetap aktif dalam dunia politik dalam kapasitasnya sebagai pribadi dengan latar belakang akademisi dan pengalaman yang cukup panjang dalam dunia politik di tanah air, tanpa dibatasi oleh keterikatan dengan sebuah partai politik.
Dengan bertindak sebagai pribadi di luar partai dia akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di dalam negeri.
“Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan,” ujar Yusril dirilis humas Partai PBB.
Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Pj Ketum akan dituangkan dalam Akta Notaris, untik selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik. (net/moe/smr)
sumber: moslemtoday.com di WAGroup PEJUANG PERUBAHAN (postMinggu19/5/2024/acawangsa)