Alasan Israel menyerang Gaza di Palestina ternyata dikabarkan karena mengincar dan ingin menyerobot kekayaan alam di wilayah Gaza. Kini Israel telah menganeksasi wilayah maritim Palestina dan mengklaim sumber gas yang ada di perairan sebagai miliknya.
semarak.co-Selama perang mematikan Israel di Gaza, yang kini memasuki bulan keenam, ibu kota Israel, Tel Aviv dilaporkan telah memberikan 12 izin eksplorasi gas di lepas pantai Gaza kepada 6 perusahaan lokal dan asing. Di antaranya perusahaan energi Italia Eni, BP Inggris, Dana Petroleum – anak perusahaan Perusahaan Minyak Nasional Korea – dan Ratio Petroleum Israel.
Pada akhir Oktober, sekitar tiga minggu setelah Israel memulai serangan militernya di Gaza, Kementerian Energi negara tersebut mengumumkan bahwa mereka telah memberikan konsesi gas alam baru di zona yang, menurut hukum internasional, dianggap berada dalam perbatasan maritim Palestina.
Wilayah konsesi tersebut adalah Zona G, berbatasan dengan pantai Gaza yang 62 persennya terletak di dalam perbatasan laut Palestina serta Zona H dan E yang masing-masing 73% dan 5%nya terletak di dalam batas laut yang diklaim oleh Palestina.
“Fakta Israel terus melakukan bisnis seperti biasa dengan memberikan izin itu menunjukkan tingkat pengabaian hukum internasional yang dilakukan saat ini,” ujar Miriam Azem, rekan advokasi dan komunikasi internasional di Adalah, sebuah pusat hukum yang dikelola Palestina di Israel, mengatakan kepada The New Arab (TNA).
“Israel tidak dapat secara sah memberikan izin di wilayah yang tidak memiliki hak kedaulatan. Berdasarkan hukum internasional, Israel dilarang mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah Palestina yang diduduki untuk tujuan komersial,” demikian TNA menambahkan.
Palestina mendeklarasikan batas maritimnya ketika mereka menyetujui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 2015. Ini juga memberikan koordinat geografis dan angka wilayah pada tahun 2019.
Namun, Israel bukan pihak dalam UNCLOS dan tidak mengakui Negara Palestina, sehingga, sebagai kekuatan pendudukan, Israel mempunyai alasan untuk tidak mengakui perbatasan maritim Palestina dan mengabaikan norma-norma internasional.
Israel tidak dapat secara sah memberikan izin di wilayah yang tidak memiliki hak kedaulatan. Berdasarkan hukum internasional, dilarang mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah Palestina yang diduduki (oPt) untuk tujuan komersial yang bukan untuk kepentingan penduduk yang diduduki.
Namun pemerintah Israel melakukan kontrol penuh dan efektif atas wilayah maritim Palestina, sehingga menghalangi akses Gaza terhadap sumber daya di perairannya sendiri. Hal ini terlepas dari kenyataan warga Palestina mempunyai hak untuk mengakses wilayah seluas 20 mil laut dari pantai wilayah kantong tersebut berdasarkan Perjanjian Oslo.
“Demarkasi sepihak mereka terhadap wilayah-wilayah dalam batas maritim Palestina yang mereka klaim sebagai milik mereka jelas bertentangan dengan deklarasi Palestina tahun 2019,” kata direktur hukum Adalah, Suhad Bishara, kepada TNA.
Pengacara tersebut juga mengatakan bagaimana Israel selama beberapa dekade mengadopsi modus operandi “sepihak” dalam mengambil sumber daya alam yang menguntungkan di wilayah pendudukan Palestina. Dia melihat tawaran luar negeri baru-baru ini sebagai upaya “untuk menyita” aset Palestina secara ilegal.
Palestina sudah Kirimkan Penolakan
Tender izin eksplorasi gas dilakukan kurang dari setahun setelah Kementerian Energi Israel meluncurkan penawaran pada Desember 2022. Beberapa kelompok hak asasi manusia Palestina menentang izin eksplorasi gas baru yang dikeluarkan di wilayah maritim Palestina.
Pada 5 Februari, Adalah mengirimkan surat kepada Menteri Energi Israel dan Jaksa Agung menuntut pembatalan tender eksplorasi tersebut, yang melanggar hukum internasional, dan penghentian segera segala aktivitas yang melibatkan eksploitasi cadangan gas di wilayah milik Palestina.
Adalah (berarti keadilan dalam bahasa Arab) merupakan pusat hukum non-profit dan non-sektarian Palestina pertama yang dikelola di Israel. “Tender tersebut yang dikeluarkan berdasarkan hukum domestik Israel merupakan aneksasi wilayah maritim Palestina di bawah kendali efektif Israel,” imbuh pusat hukum Adalah yang berbasis di Haifa.
“Karena tender tersebut berupaya untuk menghindari norma-norma HHI (Hukum Humaniter Internasional) dan menerapkan hukum domestik Israel terhadap wilayah maritim Palestina sehubungan dengan pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam,” demikian Adalah menambahkan.
Azem menegaskan, selain ilegalitas penawaran gas berdasarkan hukum internasional, eksplorasi gas di wilayah maritim Palestina melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk pengelolaan sumber daya alamnya.
“Dengan bertindak secara sepihak demi keuntungan finansial eksklusifnya, Israel bertentangan dengan kedaulatan Palestina atas sumber daya mereka sendiri,” kata Azem seperti dikutip inilah.com, Kamis, 25 April 2024 – 14:51 WIB.
Menyusul pernyataan Adalah, Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengirimkan pemberitahuan kepada Eni, Dana Petroleum, dan Ratio Petroleum yang meminta mereka untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di wilayah tersebut.
Zona G, lebih dari setengahnya terletak di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diklaim Palestina. LSM-LSM Palestina memperingatkan bahwa mereka akan menggunakan segala cara hukum yang tersedia jika perusahaan-perusahaan tersebut melanjutkan kegiatan yang bertentangan dengan hukum kemanusiaan internasional, termasuk hukum pendudukan.
Organisasi-organisasi tersebut menyoroti bahwa “Pengadilan Kriminal Internasional saat ini melakukan penyelidikan aktif terhadap kejahatan internasional” yang dilakukan di wilayah Palestina dan memegang “yurisdiksi untuk menyelidiki dan mengadili” setiap individu yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan kejahatan perang.
Palestina Ancam Perusahaan Gas
Selain itu, mereka juga memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan bahwa melakukan eksplorasi gas di wilayah maritim Palestina akan membuat pelaku korporasi terkena tanggung jawab pidana individu karena terlibat dalam penjarahan.
“Penekanan pada keterlibatan perusahaan dalam tender lepas pantai Israel ini adalah kuncinya karena mereka juga mempunyai kewajiban hukum internasional,” kata rekan advokasi Adalah lagi.
Israel telah muncul sebagai eksportir gas sejak mereka melakukan penemuan besar di lepas pantai di kawasan Mediterania timur 15 tahun lalu. Ladang Leviathan, yang ditemukan pada tahun 2010 di lepas pantai kota pelabuhan Haifa, mengandung sekitar 22 triliun kaki kubik gas dan merupakan reservoir gas alam terbesar di Mediterania.
Ini memasok pasar gas Israel serta Yordania dan Mesir. Pada bulan Juni 2022, Uni Eropa, Israel, dan Mesir menandatangani nota kesepahaman mengenai kerja sama regional dalam ekstraksi gas yang memungkinkan Tel Aviv mengekspor gas alamnya ke Uni Eropa untuk pertama kalinya.
Namun, ambisi energi Israel ini telah terganggu oleh perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. “Keamanan energi dan Gaza tampaknya tidak berjalan dengan baik, mengingat risiko keamanan yang terkait dengan pengembangan ladang gas di lepas pantainya,” Gregory Brew, analis energi di Eurasia Group, mengatakan kepada TNA.
Dia mencatat bahwa perang yang sedang berlangsung dan meningkatnya ketegangan regional akan membuat rencana pengeboran gas Israel jauh lebih sulit, dengan pertimbangan hukum internasional mengenai eksploitasi gas di wilayah kantong Palestina.
“Situasi mengenai kedaulatan Jalur Gaza cukup ambigu sehingga perusahaan energi internasional akan khawatir bekerja sama dengan Israel di zona perang terbuka,” kata Brew. (net/ilc/smr)