Alasan Belum Lengkap, OJK Atur Kembali Syarat Perizinan Pinjaman Online

Tangkapan layar aplikasi video conference Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan Media Briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending yang digelar virtual melalui link zoom meeting di Jakarta Rabu (17/11). Foto: google.co.id

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur kembali syarat perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pengaturan kembali tersebut lantaran aturan sebelumnya, yakni POJK Nomor 77 tahun 2016 belum lengkap.

semarak.co-Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang Budiawan mengaku sedang menghitung modal minimal yang harus dimiliki pinjol agar dapat memiliki izin dari OJK untuk menyelenggarakan pinjaman berbasis aplikasi.

Bacaan Lainnya

Melalui peraturan baru, lanjut Bambang, pinjol diharapkan bisa lebih berkomitmen dalam menjalankan bisnisnya dengan sistem IT yang bagus, manajemen risiko yang lebih baik, dan analisis big data yang berfokus pada tujuan jangka panjang.

“Salah satunya yang akan diatur permodalan. Kami ingin permodalan pinjol bisa lebih kuat supaya tidak lagi membangun sistem informasi dan teknologi (IT) memakai utang,” ujar Bambang dalam media briefing Ketentuan LKM & Perkembangan Fintech P2P Lending secara daring di Jakarta, Rabu (17/11/2021) seperti dilansir republika.co.id.

Selain itu, Bambang menyebutkan aturan pinjol terbaru juga akan mengelompokkan pinjol ilegal menjadi satu golongan, yakni berizin. Ke depan kelompok pinjol yang hanya terdaftar akan dihapuskan.

“Kami ingin ke depannya mereka lebih siap sehingga langsung satu langkah saja yaitu berizin. Kalau dahulu mereka ada status terdaftar lalu dievaluasi baru berstatus berizin,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 104 pinjol legal dan tercatat di OJK, rinci Bambang, tiga di antaranya masih berstatus terdaftar. Secara keseluruhan, perubahan regulasi pinjol yang akan diatur di dalam POJK terbaru akan meliputi enam aspek.

Yakni kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, serta perlindungan konsumen. Regulasi perlindungan konsumen akan terdiri dari peningkatan transparansi ke pengguna.

Yaitu berupa risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, perlindungan data pribadi, perbaikan penagihan, dan penanganan pengaduan. (net/rep/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *