Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Dan Hakim memutuskan tidak ditahan.
semarak.co-Menurut Hakim, Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.Padahal, ia mengerti atau patut menduga bahwa kabar itu bisa menimbulkan keonaran. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua majelis hakim PN Jaksel, Hapsoro Restu Widodo menyatakan terdakwa Mohammad Jumhur Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak lengkap.
“Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan alternatif pertama lebih subsidair,” lanjut Hapsoro membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (11/11/2021) seperti dilansir cnnindonesia.com/nasional/20211111.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Jumhur dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Hakim juga memutuskan bahwa Jumhur tidak ditahan. Diketahui, Jumhur telah ditahan hampir selama tujuh bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Mohammad Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan. Menetapkan terdakwa tidak ditahan. Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan keadaan yang memberatkan adalah tindakan Jumhur meresahkan masyarakat,” tambah Hapsoro.
Sementara, dalam keadaan yang meringankan adalah Jumhur berperilaku sopan selama pengadilan, kooperatif dan tidak berbelit-belit, memiliki tanggungan keluarga, dan sedang dalam tanggungan keluarga. “Terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi dan tanggungan keluarga,” kata Hapsoro.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaksel menyatakan Jumhur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer dan subsidair, yakni Pasal 14 ayat 1 KUHP. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama primer dan subsidair,” tutur Hapsoro.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jumhur dihukum tiga tahun penjara. Jaksa menyimpulkan Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Jumhur Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (23/9/2021).
Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahand ari Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui, melalui akun twitternya @jumhurhidayat, Jumhur menyebut bahwa Undang-Undnag Omnibus Law akan menjadikan rakyat Indonesia jadi bangsa kuli dan terjajah. Selain itu, pada 7 Oktober 2020, ia juga menulis bahwa UU Ombibus Law untuk primitif. (net/cnn/smr)
sumber: WAGroup Gerakan Amanah Sejahtera (post/Kamis11/11/2021/) dari cnnindonesia.com