PT Angkasa Pura (AP) II saat ini tengah menjalankan strategi pemulihan bisnis di tengah pandemi COVID-19. Berbagai pengembangan bisnis dilakukan perseroan guna mengakselerasi pertumbuhan. Seiring dengan pengembangan bisnis yang dilakukan, AP II pun turut memperkuat sisi hukum termasuk terkait hukum perdata.
semarak.co-Sejalan dengan hal ini, pada Kamis 28 Juli 2022, AP II menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, AP II berterima kasih atas dukungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI. Melalui konsultasi hukum yang diberikan Jamdatun, AP II dapat makin fokus dan yakin dalam melakukan pengembangan bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Khususnya penumpang pesawat di bandara-bandara yang kami Kelola. Adapun kerja sama ini mencakup dukungan pertimbangan hukum Jamdatun Kejaksaan Agung RI kepada AP II berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).
Di samping itu, lanjut Awaluddin, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (Non-litigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lainnya. Kerja sama dengan Jamdatun juga untuk memastikan AP II selalu sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Akselerasi pemulihan bisnis dilakukan secara organik dan anorganik. Pengembangan bisnis secara organik dapat dilakukan bersama anak usaha, sementara secara anorganik melalui kemitraan bisnis serta kemitraan strategis dengan pihak eksternal,” ungkap Awaluddin dirilis humas AP melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Jumat malam (29/7/2022).
Melalui pertimbangan hukum yang akan diberikan Jamdatun, lanjut Awaluddin, AP II semakin yakin dalam mengakselerasi pengembangan bisnis. Adapun kemitraan bisnis dan kemitraan strategis yang tengah dijalankan AP II.
Antara lain dalam pengembangan dan pengelolaan Bandara Kualanamu serta menyusul bandara lain dalam waktu dekat, kemudian juga ke depannya adalah pengembangan cargo village di Bandara Soekarno-Hatta sebagai kawasan kargo terbesar di Indonesia.
Di tempat sama, Jamdatun Kejagung Feri Wibisono mengatakan, AP II merupakan perusahaan strategis untuk kepentingan mobilitas dan sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami menjaga agar termitigasi risiko hukum. Kami memperkuat advises dan pendampingan,” ujar Feri.
Jamdatun Kejagung RI juga menekankan pentingnya penelahaan saat penyusunan kontrak kerja sama di antara perusahaan dengan mitra, di mana Jamdatun Kejagung RI akan memastikan agar draft kontrak kerja sama tidak mengandung risiko yang bisa dimanfaatkan pihak lain.
“Berkaitan dengan pendapat hukum, selain dari aspek legal kami juga melengkapi dengan kajian dari aspek GCC untuk memitigasi risiko berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pendapat hukum yang kami berikan akan solid untuk memitigasi risiko,” ujar Jamdatun Kejagung.
AP II menyampaikan terima kasih kepada Jamdatun Kejagung RI, kerja sama yang ditandatangani ini merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha AP II yang wajib menjalankan prinsip-prinsip GCG. (smr)