Akhirnya Tempat Ibadah tak Ditutup Lagi usai PPKM Darurat Jawa Bali Direvisi

Warga bersiap melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/4/2020). Masjid Raya Baiturrahman masih tetapkan melaksanakan shalat Jumat dengan menerapkan Physical Distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19 sedangkan 14 masjid lainnya di daerah itu menghentikan ibadah shalat Jumat. Foto: internet

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan tempat ibadah semua agama yang semula ditutup selama masa PPKM Darurat Jawa Bali berlangsung menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan saja. Artinya, akhirnya tempat ibadah tak ditutup lagi.

semarak.co-Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen yang salinan yang diperoleh CNNIndonesia.com dari juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi disebutkan, perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA juga mengonfirmasi aturan baru ini. Dalam aturan itu disebutkan, tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah, bunyi salinan aturan tersebut, Sabtu (10/7/2021).

Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan. “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut.

Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan bahwa “resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”. (net/smr)

 

sumber: cnnindonesia.com/nasional/20210710 di internet

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *