Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Semarak.co-Pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni. Surat itu telah dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi.
“Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025,” kata Kristomei dalam pernyataan resmi, Jumat (2/5).
Dalam surat perubahan itu tertulis tujuh nama perwira tinggi yang dibatalkan mutasinya. Mereka antara lain Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak jenderal purnawirawan Try Sutrisno. Dalam surat keputusan sebelumnya Kunto sempat dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
Padahal ia baru 4 bulan menjabat. Kemudian Laksda TNI Hersan juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I. Jabatan Laksda Hersan sebelumnya adalah Pangkoarmada III. Laksda TNI H. Krisno Utomo juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III.
Sebelumnya Krisno menjabat Pangkolinlamil. Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil. Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II.
Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL ikut dibatalkan. Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal. Jabatan Maulana sebelumnya adalah Staf Khusus KSAL.
Dalam surat yang sama, kebijakan mutasi tujuh perwira tinggi itu kemudian diubah oleh Panglima TNI. Pergantian ini sama sekali berbeda dengan sebelumnya dengan adanya tulisan ‘diubah menjadi’. Adapun tujuh perwira yang dimutasi di keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Mayjen TNI Yusman Madayun dimutasi dari jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun); Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.
Kemudian ada Kolonel Inf Anwar dimutasi dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad; Laksda TNI Kresno Buntoro dimutasi dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun); Laksma TNI Farid Ma’Ruf dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI.
Laksma TNI Dr. Ali Ridlo dari Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI menjadi Kadiskumal. Terakhir, Panglima TNI menunjuk Laksma TNI Effendy Maruapey dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.
“Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan,” demikian poin kedua dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 seperti dilansir cnnindonesia.com, Jumat, 02 Mei 2025 20:44 WIB melalui laman berita google.co.id, Jumat malam (2/5/2025).
Di bagian lain ada respon Wakil Ketua Komisi bidang Pertahanan DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai, pembatalan mutasi yang sebelumnya dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap sejumlah perwira aktif, merupakan otoritas penuh Markas Besar TNI.
“Sepenuhnya otoritas Mabes TNI dalam pengelolaan personil,” kata Dave kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 2 Mei 2025 yang dilansir melalui laman pencarian google.co.id, Jumat malam (2/5/2025).
Dia melanjutkan, apabila ditemukan adanya permasalahan dalam proses mutasi yang dilakukan Panglima TNI terhadap prajuritnya, DPR akan senantiasa menerima aspirasi dari masyarakat untuk menindaklanjuti.
Tetapi, kata dia, terkait inkonsistensinya keputusan Panglima dalam urusan mutasi, Komisi I DPR tak dapat banyak berbicara. Alasannya, pengaturan penempatan prajurit menjadi tanggung jawab Panglima TNI. “Jadi, yang tepat adalah mereka (Mabes TNI) yang memberikan penjelasan,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Pernyataan Dave itu berkaitan dengan surat Keputusan Panglima TNI bernomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30 April 2025, yang membatalkan keputusan mutasi pada sejumlah perwiranya. Salah satu yang dibatalkan, adalah mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi keputusan mutasi jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Kunto tetap menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I dan batal menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagaimana dalam keputusan mutasi yang terbit sebelumnya.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Siantur mengatakan, “Memang telah dikeluarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang berisisi tentang adanya perubahan dari Kep Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan 29 April. Banyak pertanyaan tentang mengenai mutasi Letjen TNI Kunto.”
Apa alasan mutasi jabatan Kunto direvisi?
Kristomei membantah keputusan mutasi maupun revisi jabatan Kunto terkait dengan sikap ayahnya yang juga mantan Panglima TNI dan Wakil Presiden Try Sutrisno bersama sejumlah purnawirawan TNI yang ramai belakangan ini.
Salah satu sikap Try Sutrisno yakni mengusulkan kepada MPR agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti. Dia menegaskan revisi dilakukan untuk kepentingan organisasi yakni mengakomodir jabatan dalam rangkaian Letjen Kunto belum bisa bergeser.
“Setelah Kep dikeluarkan Kep 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 itu ternyata dari rangkaian gerbong yang harus berubah mengikuti alur Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini,” kata Kristomei dalam jumpa pers virtual, Jumat malam, 2 Mei 2025 dilansir rmol.id, JUMAT, 02 MEI 2025 | 22:01 WIB.
Dilanjutkan dia, “Sehingga didiskusikanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian tersebut dan dikeluarkan Kep 554A/IV/2025 30 April dengan rangkaian yang lain-lainnya. Tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak.”
Kristomei juga menjelaskan revisi jabatan Kunto telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti). Majelis biasanya bersidang untuk 3 bulan ke depan. Dia menyebut pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut menjelang sidang terkait mutasi berikutnya.
“Jadi sidang majelis biasanya bersidang itu untuk 3 bulan ke depan, jadi ada rangkaian yang disiapkan yang memang ada yang pensiun dan harus bergeser. Nanti apabila sudah mendekati harinya, akan kita konfirmasi lagi siapa yang harus bisa bergeser,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI melakukan rotasi jabatan terhadap 237 perwira tinggi TNI, salah satunya Pangkogabwilhan I yang dijabat Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Berdasarkan surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, Kunto dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD.
Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto diisi oleh Laksda TNI Hersan. Hersan sebelumnya menjabat Pangkoarmada III, Ajudan dan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Joko Widodo. (net/cnn/tpc/rmo/smr)