Polda Metro Jaya semakin intens mendalami dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai pernyataan mengejutkan dari Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sempat diklaim Jokowi sebagai dosen pembimbing skripsinya.
Semarak.co-Akhirnya Kasmudjo membongkar fakta dengan secara tegas membantah klaim pihak Jokowi bahwa dirinya pernah menjadi dosen pembimbing Jokowi saat kuliah di UGM. Pernyataan Kasmudjo memperkuat dorongan publik agar kepolisian segera mengurai fakta di balik kontroversi ijazah Jokowi.
“Itu keliru. Saat itu saya masih golongan 3B, belum memenuhi syarat membimbing skripsi atau tugas akademik,” ujar Kasmudjo ketika ditemui peneliti digital forensik Rismon Sianipar di kediamannya dekat kawasan UGM, Yogyakarta dilansir seputarcibubur melalui laman berita msn.com, Rabu (18/6/2025).
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik pun telah mengklarifikasi pihak SMA Negeri 6 Surakarta dan UGM sebagai bagian dari penyelidikan awal.
“Kami masih dalam tahap pendalaman. Klarifikasi ini dilakukan guna mengumpulkan fakta-fakta. Jadi proses masih berjalan dan publik diminta bersabar,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, penyidik tengah menguji konsistensi antara keterangan para saksi, dokumen, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Setelah itu, perkara akan ditentukan melalui gelar khusus: apakah terdapat unsur pidana atau tidak.
Hingga kini, sudah ada enam laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Dua laporan masuk langsung ke Polda Metro, sementara empat lainnya dilimpahkan dari Polres Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bekasi Kota, dan Depok.
Pelimpahan ini, menurut Ade Ary, dimaksudkan agar proses penyelidikan lebih terkoordinasi karena seluruh kasus berkaitan dengan dugaan penghasutan (Pasal 160 KUHP) dan penyebaran berita bohong (Pasal 28 UU ITE).
Sebelumnya, isu serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, Bareskrim memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana. (net/msn/smr)