Akhir Pendataan Tenaga Non ASN, Kementerian PANRB Imbau Instansi Pemerintah Verifikasi dan Validasi Data

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam apel yang diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan Pratama Kementerian PANRB secara fisik, serta seluruh pegawai yang hadir secara daring melalui link zoom di Jakarta. Foto: humas PANRB

Pemerintah telah menghimpun data tenaga non ASN (aparatur sipil negara) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022 pukul 07.10 WIB melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara. Data tenaga non ASN tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

semarak.co-Surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022 mengucap terima kasih dan penghargaan pada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non ASN.

“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” demikian tulis Surat Menteri PANRB terbaru dilansir humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Senin sore (3/10/2022).

(https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6654-surat-menteri-panrb-perihal-tindak-lanjut-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-30-september-2022).

Untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga non-ASN yang telah diajukan, Kementerian PANRB mewajibkan semua instansi pemerintah memublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Paling lambat, data tenaga non-ASN tersebut harus diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar untuk perbaikan data. “Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.”

Surat tersebut menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.

Baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK. Surat tersebut juga menyampaikan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN.

Menteri PANRB Anas sudah berkonsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN. Kolaborasi bersama dilakukan guna memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. “Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI,” tutur Menteri PANRB Anas.

Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya.

“Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” imbuh Anas. (hms/smr)

Berikut terlampir link Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 :

https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6631-surat-menteri-panrb-hal-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-22-juli-2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *