Kuasa Hukum Bank BTN, Handika menduga masih ada pihak-pihak yang akan memainkan isu terkait permasalahan hukum yang saat ini sedang ditanganinya. Padahal, masalah hukum yang dipercayakan kepadanya clear merupakan produk hukum yang harus diluruskan dan diuji kebenarannya di pengadilan.
“Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip azas praduga tidak bersalah. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati,” kata Handika menjelaskan pada wartawan di Jakarta, Minggu (29/9/2019).
Terkait pemberitaan yang beredar menurut Handika sangat menyudutkan kliennya. Masalah pemalsuan deposito sudah diputus dalam perkara perdata dan pidana oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk dijadikan pegangan siapa saja terkait dengan masalah itu.
“Bahwa masalah tersebut saat ini sedang dalam pengembangan perkara, silakan proses itu berjalan dan saya meminta semua pihak untuk menghormatinya, tegas Handika lagi.
Sejak awal pihaknya mengawal masalah ini dan menurut dia, BTN telah bersikap kooperatif untuk menyelamatkan dana nasabah dengan membantu melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya (PMJ).
“Proses proaktif klien kami ini menyelamatkan sebagian besar dana nasabah. Saya harus katakan keputusan pengadilan terhadap masalah tersebut sudah incracht. Klien kami baik secara institusi maupun perorangan dalam hal ini Yossi Istanto, dari hasil audit internal maupun penyidikan di Bareskim saya tegaskan clear & clean,” terangnya.
Namun melihat perkembangan pemberitaan, nilai Handika, mulai memasukkan isu baru seperti kredit bermasalah dan novasi yang tidak ada kaitannya. “Kita sedang menyiapkan cadangan hak untuk melakukan langkah hukum pelaporan pidana terhadap dugaan tindakan para pihak yang merugikan nama baik klien kami,” tuntasnya. (lin)