Ahok Kian Terpojok Gara-Gara Dokumen Proyek Reklamasi Bocor

Dokumen hasil rapat pembahasan bersama pengembang pada 18 Maret di Pemprov DKI menyebar di kalangan wartawan. Ternyata, dokumen tersebut merupakan dokumen lama. Setelah ditelusuri, waktu itu pihak pemprov menyebarkan dokumen hasil rapat tersebut. Yang hadir di rapat itu adalah Ahok, Ariesman Widjaja, David Halim, Hardy Halim, Sarwo Handhayani, Sri Rahayu, dan Agus Chandra.

Dalam dokumen tersebut tertera berbagai kewajiban pengembang. Pekerjaan bagi PT Muara Wisesa Samudera. Di antaranya, membangun rumah pompa di sejumlah wilayah, pembangunan rusun, pengadaan pompa, pembangunan dermaga. “Artinya, agak berlebihan kalau disebut BAP bocor,” kata Dewan Walhi DKI Moestaqiem Dahlan yang merupakan anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta ketika dimintai pendapat kemarin (15/5).

Dia menyatakan, banyak pihak yang sudah mempelajari dokumen tersebut, termasuk penegak hukum. “Kalau ada kebocoran, kan, Ariesman pegang BAP. KPK sudah membantah,” terangnya.

Yang pasti, Moestaqiem meyakini ada semacam barter. Lalu, kepada publik, Ahok menyatakan, hal itu merupakan perjanjian preman dalam tanda kutip. Pemprov adalah preman. “Tapi, dia sebut preman resmi. Biarlah itu nanti dijawab di ranah hukum,” jelas dia.

Moestaqiem menuturkan, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang mayoritas anggotanya kaum nelayan tersebut sangat menyayangkan kasus proyek reklamasi itu. Bagi mereka, sejak dulu reklamasi di teluk Jakarta menyimpan banyak masalah. “Dokumen dan isu barter tersebut bukti bahwa reklamasi penuh dengan korupsi. Penggusuran menggunakan uang reklamasi. Uang korupsi digunakan untuk membantu TNI dan Polri,” terangnya.

Sementara itu, anggota FraksiGerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman, yang selama ini tegas menentang reklamasi, berharap Ahok tidak asal menduga. Jika memang dokumen sudah lama ada, Ahok justru harus koreksi diri. “Masalahnya, dia memang melakukan kesalahan. Dia menerbitkan izin yang tidak sesuai aturan. Semua sudah menilai seperti itu. Hanya, dia terus membantah. Saya yakin KPK dan pemerintah pusat bisa menyelesaikan masalah tersebut,” ucapnya.

Yang perlu diperhatikan menyangkut isu barter itu, menurut Prabowo, adalah izin yang dikeluarkan gubernur pada Desember 2014. “Rapat pembahasan kewajiban pengembang tersebut dilaksanakan pada Maret, sedangkan UU 1 Tahun 2014 diundangkan per Januari 2014,” tambahnya. (ydh/c5/ai/jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *