Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo kembali mengajukan permohonan lelang eksekusi atas tidak dilaksanakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh PT Bank DKI. Pengajuan permohonan lelang eksekusi itu disampaikan kuasa ahli waris The Tjin Kok, Lieus Sungkharisma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), 27 April 2020.
semarak.co -Permohonan lelang eksekusi tersebut merupakan atas tindak lanjut tidak adanya itikad baik dari pihak termohon, PT Bank DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 023/PDT.G/2002/PN. JKT PST tanggal 6 Mei 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 301/PDT/2004/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2004 juncto putusan Mahkamah Agung nomor 2256 K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 juncto putusan Peninjauan Kembali nomor 240 PK/PDT/2008 tanggal 20 November 2008.
Objek lelang eksekusi yang ditujukan ialah sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat diatasnya di Jalan H. Juanda III No. 7-9 Jakarta Pusat. Berdasarkan Berita Acara Panggilan Menghadap nomor 043/2010 tanggal 29 November 2016, pihak PT Bank DKI menyebut akan melaksanakan kewajibannya sampai Maret 2017.
Namun demikian, kata Lieus, hingga saat ini pihak PT Bank DKI tak kunjung melaksanakan kewajibannya. Upaya pengajuan lelang eksekusi ini kata Lieus merupakan upaya akhir dari pihak The Tjin Kok untuk menagih komitmen PT Bank DKI yang telah meminta penundaan pembayaran sejak 2016 hingga 2017.
“Kita mohon ulang karena semua sudah incrach. Harusnya kan gak usah sampai dilelang kan, komitmen dia yang minta ditunda dari 2016 sampai 2017, ya sebetulnya itu udah tidak ada alasan. Nah jadi kita ini ya menyesalkan lah Bank DKI ko gak mikirin dampaknya. Kalau pelelangan ini kan Gubernurnya kan yang kurang bagus,” kata Lieus Sungkharisma kepada media Jumat (8/5/2020).
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) ini meminta PT Bank DKI untuk tidak mempersulit rakyat yang dapat merugikan pihak PT Bank DKI sendiri serta merugikan Pemprov DKI Jakarta.
Karena kata Lieus, PT Bank DKI dan Pemprov DKI Jakarta harus membayar uang total sebesar Rp 17.774.680.000 yang dihitung sejak tahun 1962 hingga tahun 2020 ini kepada ahli waris The Tjin Kok.
“Bank DKI mestinya bayar ini, jangan mempersulit rakyat. Sekarang kita cuma ingatkan, Bank DKI ko gak mikir perbuatan dia ini menunda pembayaran ini bisa merugikan Banknya sendiri, Gubernurnya termasuk itu kan perbuatan dzholim. Ini efeknya bisa ke Bank DKI sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemda DKI, dan berdampak kepada Gubernur,” pungkas Lieus. (smr)