Adapun Peluang Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Dianulir, Karena MK Panggil 4 Menteri Jokowi Terkait Bansos

Presiden Jokowi terjun langsung bagi-bagi bansos beras di kantor Kecamatan Jombang Kota Cilegon Banten Selasa (12/9/2023). Foto: cnbc di internet

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menjadi sorotan setelah MK mengumumkan memanggil 4 menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk didengar keterangan atau klarifikasinya, Jumat besok (5/4/2024).

semarak.co-Pemanggilan 4 menteri Jokowi pada sidang MK dinilai bisa menjadi awal gagalnya pasangan calon (paslon) Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Adapun 4 menteri Jokowi dipanggil ke sidang MK sengketa Pilpres 2024 untuk menyelesaikan perkara bansos negara yang disinggung dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan bahwa pasangan Prabowo Gibran menjadi pemenang di Pilpres 2024. Majelis Hakim memutuskan memanggil 4 menteri Jokowi, yakni Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyoroti pemanggilan 4 menteri Jokowi di sidang sengketa Pilpres di MK. Isu Bansos menjelang pemilu ini menarik, meskipun berbeda UU dengan penyelenggaraan pemilu.

“Tetapi bisa saja menjadi pintu masuk gagalnya Prabowo diputuskan menang oleh KPU,” kata Dedi dihubungi Senin (1/4/2024) dilansir laman msn.com, Rabu (3/4/2024) dari artikel asli tribunkaltim.co.

Hal itu dinilainya karena jika terbukti bansos ditujukan untuk politik uang. Terlebih tidak ada UU yang menjembatani kegiatan bansos itu. “Maka Presiden Jokowi tidak saja menghadapi kegagalan melihat putranya Gibran dilantik. Tetapi juga potensial hadapi pemakzulan melalui hak angket karena terbukti langgar UU,” terangnya.

Menurutnya nantinya keterangan empat menteri tersebut akan konfrontatif.  “Utamanya antara Risma dan lainnya. Risma dalam rapat dengan DPR sudah menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu kuota bansos menjelang pemilu. Hal ini akan jadi temuan menarik, meskipun tidak secara langsung pengaruhi keputusan KPU soal pelanggaran pemilu, tetapi punya dampak,” nilai Dedi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa 4 menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju yang mereka panggil untuk memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 harus datang langsung dan tidak dapat diwakili.

“Pihak yang diminta keterangan di persidangan adalah orang yang namanya disebut dalam surat panggilan sidang,” ucap Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih, kepada Kompas.com, Senin malam (1/4/2024).

Sehingga kata Enny, pihak yang dipanggil tersebut tidak bisa diwakili oleh orang lain meski mengatasnamakan kementerian yang dimaksud. Enny yakin, para menteri itu tidak akan mangkir dari panggilan sidang dengan alasan apa pun. “Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir,” ucap dia.

Enny tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanya, apakah terdapat alasan yang dapat menjadi pembenaran menteri-menteri itu tidak memenuhi panggilan Mahkamah, seperti adanya kunjungan kerja atau tidak memperoleh izin Presiden Joko Widodo.

Enny menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. “Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait Prabowo-Gibran dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak ini,” ujarnya.

Semisal, lanjut dia, mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak termasuk dalam daftar nama menteri yang dipanggil MK. Padahal, capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga memasukkan soal pengangkatan 271 penjabat kepala daerah sebagai salah satu dalil permohonan sengketa Pilpres 2024.

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodasi permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah. Dalam sidang sengketa seperti ini, kata Suhartoyo, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodasi keinginan salah satu pihak terlibat sengketa. “Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim,” imbuh Suhartoyo.

“Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024),” demikian Suhartoyo.

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN yang juga mantan Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK yang mengundang 4 menteri Jokowi guna menelusuri tata kelola bansos yang diberikan menjelang Pilpres 2024.

“Saya kira ini bagus sekali, hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim,” terang Hamdan saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

Hamdan juga menegaskan bahwa keputusan hakim untuk mengundang 4 menteri membuktikan, hakim melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil tapi lebih ke prosesnya. “Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses jadi tidak kaku pada hasil, tidak leterlek pada angka-angka tapi mengadili masalah prosesnya,” jelasnya.

“Dengan penelusuran lebih jauh itu memberi jalan untuk lebih mendalami kasus ini dan akan kelihatan terang benderang setelah 4 menteri tersebut memberi keterangan,” demikian Hamdan menambahkan. Karenanya Hamdan mengaku amat optimis terhadap keterangan yang diberikan, karena akan memperkuat isi permohonan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

Sekaligus, kata dia akan menjelaskan garis kebijakan dan bagaimana bansos itu memberi pengaruh besar pada Pilpres 2024. “Mereka (keempat menteri) bisa menjelaskan garis kebijakannya terkait dengan bansos kenapa itu penting dan itu akan menegaskan pandangan kita bahwa bansos itu memberi pengaruh luar biasa ke pemilih, dan kedua bansos itu juga diberikan dengan tata kelola yang tidak benar,” jelas Hamdan.

“Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” ucap dia.

Perludem: Telah Terjadi Malapraktik di Pemilu 2024

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengamini bahwa telah terjadi malapraktik pada penyelenggaraan Pemilu 2004. Dikatakan Nisa hal itu berkaca pada fakta yang terjadi di Pemilu 2004.

“Sepenuhnya saya sepakat kalau memang dikatakan ada malapraktIk pemilu. Saya rasa memang iya kalau kita merujuk pada beberapa referensi,” kata Nisa hadir daring dalam diskusi Jaga Pemilu, Senin (1/4/2024).

Menurut Nisa, malapraktik pemilu itu bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan pelanggaran terhadap integritas pemilu. “Tapi apa yang kita bicarakan hari ini nampaknya bukan ketidaksengajaan. Kalau ketidaksengajaan mungkin akan terlihat di bagian paling bawah misalnya di TPS salah tulis atau input,” jelasnya.

Tapi kalau melihat apa yang terjadi hari ini, menurutnya ada sesuatu yang sifatnya lebih luas lagi. “Bentuk-bentuk MalapraktIk Pemilu itu bisa jadi bentuk pelanggaran atau manipulasi bisa terjadi pada sisi regulasinya, manipulasi terhadap pilihan pemilihnya, termasuk pada proses administrasi atau tahapan pemilunya,” kata Nisa.

Kemudian ia menyinggung bahwa tidak ada ubahan yang berarti dalam peraturan penyelenggaraan pemilu 2024, dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya. “Kalau kita lihat dari regulasinya memang Undang-Undang Pemilu kali ini sama dengan 2019. Tidak ada perubahan yang signifikan,” terangnya.

Tetapi dikatakannya perubahan justru munculnya pada level regulasi lebih teknis. “Misalnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak direvisi pada tahapan pencalonan. Itu bisa kita masukkan dalam kategori Malapraktek Pemilu,” tegasnya.

Diketahui DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah MK. Menurut DKPP hal itu karena KPU memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan.

Sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang, tim kuasa hukum kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud banyak menyebut bahwa Presiden Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024 untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

Jokowi dituduh memanfaatkan kekuasaan demi melanggengkan kekuasaan melalui pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mulai dari guyuran bansos dan mengerahkan menteri dituding dilakukan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Saat ditanyakan soal itu, Jokowi merespon dengan mengatakan tidak ingin mengomentari terkait persidangan di MK. Respon itu diungkapkan Jokowi saat ditemui dalam peresmian pembukaan Kongres HIKMAHBUDHI ke XII Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, Kamis (28/3/2024). “Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK, ya?” tepis Jokowi singkat, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, menduga Jokowi membiarkan menteri-menterinya ikut berkampanye untuk memenangkan palson 02. Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Bambang menyatakan, Jokowi telah menyalahgunakan fasilitas negara, dalam hal ini Badan Intelejen Negara (BIN) untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Timbul pertanyaan, terang Bambang, dalam kapasitas apa Presiden Joko Widodo menggunakan BIN (Badan Intelejen Negara) untuk mengetahui data survei dan arah partai politik.

“Apakah sebagai kepala pemerintahan, pelaku politik, atau yang terafiliasi dengan kepentingan calon?” kata Bambang. Bambang juga menduga, Jokowi turut menerjunkan menteri-menteri untuk membantu kampanye Prabowo-Gibran.

Ia lantas menyinggung sejumlah nama menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Menurutnya, menteri-menteri tersebut memiliki tugas tersendiri untuk memenangkan Prabowo-Gibran. “Menteri Erick Thohir tidak pernah melakukan cuti maupun mundur dari jabatannya selaku menteri walaupun terbukti melakukan serangkaian kampanye,” katanya.

“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, dan memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh indonesia,” demikian Bambang menambahkan.

Selain itu, Bambang turut menyinggung nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang diduga mengerahkan bimbingan teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan. Nama Menteri Komunikasi yang sekaligus Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi juga turut disinggung dalam persidangan.

“Wakil Menteri Agraria Juli Antoni pada media sosial pribadinya mempolitisasi program pemerintah dengan membagiakan sertifikat PTSL dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan selamat Prabowo-Gibran. Begitupun dengan pejabat-pejabat lainnya,” katanya.

Sementara itu, anggota Tim Pembela capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, menegaskan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 bukan atas perintah Jokowi.

Fahri menyebut, penunjukkan Gibran sebagai cawapres Prabowo merupakan hasil kesepakatan ketua umum partai politik (parpol) pengusung 02. Hal yang sama juga terjadi pada proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, keputusan pencalonan Gibran bukanlah berada di tangan Presiden Jokowi.

“Tapi pada ketua-ketua umum partai politik yang bilamana diakumulasikan perolehan suara untuk memenuhi PT 20 persen suara sah nasional,” kata Fachri di sidang MK. Setelah Prabowo-Gibran menjadi peserta Pilpres 2024 bersama peserta lainnya, KPU melaksanakan pemungutan suara di seluruh Indonesia.

Termasuk daerah pemilihan luar negeri. Totalnya ada 823.220 tempat pemungutan suara (TPS) dimana pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024. Hasilnya, Prabowo-Gibran mendapat suara mayoritas denganmjumlah 96.214.691 suara.

Menurut Fachri, proses tersebut menunjukkan bahwa tidak ada campur tangan Presiden Jokowi karena pemilih Prabowo-Gibran adalah seluruh masyarakat Indonesia. “Dalam konteks tersebut terang dan jelas bahwasanya Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada pilkada 2020 dan Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon,” jelasnya. (net/msn/tbc/smr)

Pos terkait