Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat literasi konstitusi bagi kalangan jurnalis dengan melibatkan pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis – Sabtu (11-13/12/2025).
Semarak.co – Kehadiran pengurus AMKI Pusat dan perwakilan pengurus Provinsi seperti AMKI DKI Jakarta atau AMKI Jaya dan AMKI Provinsi Jawa Barat (Jabar) menegaskan peran media konvergensi sebagai mitra strategis MK dalam penyebaran informasi publik dan penguatan jurnalisme konstitusional.
Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan program peningkatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis Kamis (11/12/2025) melalui sesi luar ruang. Dilanjut Jumat dengan diskusi bertema Peran Media dalam Penanganan Perkara di MK yang membahas posisi media dalam mengawal proses peradilan konstitusi secara transparan dan akuntabel.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Karena itu pemahaman yang memadai dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jurnalis menjadi penting agar proses peradilan dapat dipahami secara utuh oleh publik.
“Kita bisa mengalami ketertinggalan apabila tidak mengikuti perkembangan. Padahal, Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas mengadili permohonan yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Suhartoyo dalam sambutan pembukaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran jurnalis dalam ekosistem informasi peradilan, terutama di tengah masifnya digitalisasi. Pemanfaatan teknologi oleh media harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Peluncuran MKLC dan MKRI AI
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam kesempatan sama meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut program Prioritas Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Yaitu terkait pengembangan e-learning kelembagaan dan penguatan teknologi informasi peradilan. Heru menjelaskan, MKLC dirancang sebagai platform pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat untuk memahami hukum acara dan kewenangan MK tanpa batas ruang dan waktu.
Platform ini diharapkan dapat memperluas literasi konstitusi, khususnya terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan. Sementara itu, MKRI AI diperkenalkan sebagai sistem berbasis big data yang memuat seluruh putusan MK sejak awal berdiri.
Lalu konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara interaktif terkait proses berperkara dan putusan MK. Kegiatan juga diisi diskusi bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas.
Juga Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kalangan advokat. Forum ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyempurnakan pengembangan MKLC dan MKRI AI.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menegaskan, wartawan dan media memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas MK di era digital.
Menurut Faiz, sapaan akrabnya, jurnalisme konstitusional penting untuk memastikan publik memahami proses persidangan dan putusan MK secara utuh dan berimbang. “Sebenarnya dalam acara ini kami lebih banyak ingin mendapat masukan dari teman-teman media sebagai bagian pembangunan kami,” ujarnya.
Apresiasi
Terpisah, Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala menyampaikan apresiasi kepada MK atas penyelenggaraan kegiatan itu. Ia menilai program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi jurnalis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi.
Khususnya di tengah ekosistem media digital. Menurut Tundra, keterlibatan pengurus dan anggota AMKI dalam kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi media konvergensi agar mampu menyajikan informasi persidangan MK secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami publik.
“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang dialog dan pembelajaran bagi insan pers. Kegiatan ini memperkuat pemahaman teknis sekaligus tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan isu-isu konstitusional kepada masyarakat,” ujar alumnus Lemhannas PPRA 51
Ia berharap sinergi antara MK dan media, termasuk yang tergabung dalam AMKI, dapat terus ditingkatkan guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang kredibel serta mendukung terwujudnya peradilan konstitusi yang transparan dan terpercaya.
Kemudian Ketua AMKI DKI Jakarta atau AMKI Jaya Heryanto menyesalkan dirinya tidak sempat menyampaikan upayanya mencari langkah-langkah regulasi untuk membuat memberi paying hokum bagi kalangan youtuber, tiktor, atau selebgram.
“Tepatnya teman-teman influencer seperti Youtuber itu banyak melakukan pekerjaannya wartawan yang kemudian ditayangkan baik live secara streaming maupun setelahnya. Mereka ini butuh payung hokum. Apalagi mereka kebanyakan memang berlatarbelakang wartawan juga,” ujar Heryanto di sela acara.
Sementara AMKI yang kata Konvergensi memiliki arti luas mengakomodir para inluencer, menurut Heryanto, maka perlu AMKI mendorong dibuat draf undang-undang atau kalau ada celah dari UU Pers No 40 Tahun 1999 dilakukan judicial review agar para influence sepeti youtuber terlindungi dalam menjalankan tugas kewartawan,” pungkasnya. (red/smr)





