Koperasi Perumahan Umum Nasional Syariah (Koperumnas) kembali menegaskan, Koperumnas adalah pionir pengembang sekaligus koperasi berkonsep syariah yang telah mengantongi berbagai legalitas.
semarak.co -Selain telah mengantongi akta, SIUP, TDP, juga telah mengantongi Surat Keputusan dan telah mendapat Nomor Induk Koperasi (NIK) No 3172060060002 dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI.
General Manager Koperumnas Putri Muda mengatakan, hal tersebut perlu kembali ditegaskan lantaran munculnya kasus tertangkapnya para pelaku penipuan berkedok perumahan syariah yang berhasil dibekuk jajaran Polda Metro Jaya.
“Dengan beredarnya berita tertangkapnya pelaku penipuan berkedok perumahan syariah, jujur sebagian anggota Koperumnas ada yang mempertanyakan legalitas Koperumnas kepada kami,” ujar Putri di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Mereka jadi kuatir dan itu wajar saja. “Makanya kami sebagai koperasi sekaligus pengembang yang berasaskan syariah kembali ingin menegaskan bahwa Koperumnas sudah memiliki legalitas lengkap bahkan jajaran Dewan Pengawas kami melibatkan MUI Pusat,” imbuh Putri.
Putri Muda menjelaskan, bahwa Koperumnas berbeda dengan developer syariah lainnya. “Setahu kami Koperumnas hanya satu-satunya di Indonesia,” klaim Putri.
Sebab sama sekali dalam setiap transaksi baik pembelian tanah maupun sistem pengelolaan, lanjut dia, pembangunan konstruksi jalan, perumahan, dan akadnya selalu berdasarkan AD-ART yang berasaskan syariah yang sama sekali tidak menggunakan uang bank.
“Semua modal Koperumnas berasal dari anggota yang saat ini hampir 20 ribu orang,” paparnya.
Karena tidak menggunakan uang bank, sambungnya, maka setiap pembelian tanah dan pembangunan maupun yang lainnya selalu dilakukan dengan cara mengangsur. “Karena tujuan Koperumnas itu mulia, membantu menyediakan rumah bagi masyarakat muslim,” ucapnya.
Khususnya, sambung dia, yang berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak memiliki penghasilan tetap yang selama ini sulit memiliki rumah karena banyak terbentur harga yang mahal dan persyaratan yang memberatkan.
“Sedangkan di Koperumnas tidak ada DP, tanpa denda, tanpa slip gaji, tanpa BI checking, tanpa riba, tanpa batasan usia,” ungkapnya.
Lebih detail Putri Muda menjelaskan, sistem transaksi di Koperumnas dilakukan secara terbuka. Setiap anggota bisa mengecek langsung setiap pembayaran cicilan atau simpanan wajib setiap bulannya melalui aplikasi top up saldo yang bisa didownload di google playstore.
“Pengurus Koperumnas selalu menjaga amanah anggota dan terbuka. Kami selalu berkomitmen menjaga agar cashflow keuangan Koperumnas sesuai AD-ART,” ulangnya.
Di mana, rinci dia, 100 persen uang simpanan pokok dan simpanan wajib anggota dibagi habis setiap bulannya untuk membayar angsuran tanah (22 persn), angsuran biaya land kliring (3 persen), angsuran perizinan hingga IMB pecahan dan SHGB pecahan (3 persen).
Kemudian angsuran biaya operasional (6 persen), lanjut Putri merinci, angsuran pembuatan jalan (3 persen), angsuran biaya konstruksi rumah (50 persen), angsuran biaya fee marketing (3 persen), dan angsuran biaya fasos/fasum, CEM, kontraktor dan Korwiltan (10 persen).
“Alhamdulillah selalu kami jaga dan selama ini lancar di semua lokasi perumahan Koperumnas di seluruh Indonesia. Selain itu, Koperumnas dikelola oleh H.M. Aris Suwirya selaku Ketua Umum yang telah berpengalaman lebih dari 25 tahun di dunia developer.
“Pak Aris merupakan pendiri APERNAS, APERSI, dan pernah menjari pengurus REI, bahkan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor dan TNI,” imbuh Putri.
Terkait progres pembangunan perumahan Koperumnas, Putri Muda menambahkan, dari semua lokasi perumahan Koperumnas yang pertama akan segera dibangun adalah Singasari Residence di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
“Insya Allah Desember 2019 mulai bangun sesuai janji kami bulan ke-25 sampai 5 tahun akan pembangunan terus bertahap. Saat ini tinggal menunggu IMB saja dari Pemkab Bogor. Koperumnas sedang berupaya terus mengejar IMB ini. Sebab semua tahapan perizinan sudah kami tempuh,” tuntasnya. (net/lin)
sumber: indopos.co.id