Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Bandung Jawa Barat menilai proses sertifikasi halal saat ini semakin mudah, cepat, dan tidak rumit. Kemudahan tersebut dirasakan pelaku UMK setelah mengikuti proses sertifikasi halal yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Semarak.co – Desmawati, pemilik usaha Cemilan Cihapit Rahayu di kawasan Cihapit, Bandung, mengaku proses pengurusan sertifikasi halal berjalan lancar. Menurutnya, sertifikat halal sangat penting untuk meyakinkan konsumen bahwa produk yang dijajakannya telah memenuhi aspek kehalalan produk.
Diakui Desmawati, untuk meyakinkan masyarakat bahwa produk kita itu benar-benar sudah bersertifikat halal. Apalagi anak-anak sekarang sudah paham, suka tanya ini halal atau tidak. Kita bisa bilang, sudah dijamin halal.
“Alhamdulillah, mengurus sertifikat halalnya mudah.” ujar Desmawati saat menjajakan aneka produk makanannya beberapa waktu yang lalu, di pasar Cihapit, Bandung seperti dirilis humas BPJPH melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Selasa (10/2/2026).
Hal senada disampaikan Indra Setiadi, pedagang es krim di wilayah Cihapit Bandung. Ia menilai proses sertifikasi halal berlangsung cepat dan jelas. “Prosesnya cepat, nggak sulit. Alhamdulillah responnya positif, karena memang sekarang semuanya harus bersertifikat halal,” ungkapnya.
Indra juga menilai proses sertifikasi mendorong pelaku usaha lebih tertib dalam penggunaan bahan baku. “Saat pengajuan sertifikat halal, produk dan bahan-bahannya juga harus sudah bersertifikat halal. Ini jadi pembelajaran yang baik bagi kami sebagai pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga berharap agar seluruh UMKM di lingkungannya dapat segera mengurus sertifikasi halal. “Semoga semua UMKM segera punya sertifikat halal,” tambahnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kemudahan sertifikasi halal merupakan komitmen negara dalam melindungi pelaku usaha dan masyarakat konsumen. Sertifikasi halal didesain agar semakin akuntabel, cepat, dan mudah, termasuk khususnya menghadirkan kemudahan bagi UMK.
“Melalui BPJPH, negara hadir untuk memastikan pelaku UMK bisa bersertifikat halal, sehingga produknya bisa terjamin halal, produk berdaya siang dan berkualitas, dan diterima lebih luas,” tegas Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Kebijakan sertifikasi halal memiliki implikasi positif yang kuat dalam dimensi ekonomi. “Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi jaminan kualitas dan kepercayaan pasar. Halal adalah bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi,” imbuh Babe Haikal.
Ketika UMK tersertifikasi halal, terang Babe Haikal, produknya naik kelas, pasarnya meluas, dan daya saing nasional ikut menguat. BPJPH terus mendorong pelaku UMK memanfaatkan kemudahan layanan sertifikasi halal.
Termasuk melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang tahun 2026 ini pemerintah melalui BPJPH menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Sertifikasi halal UMK juga didorong akselerasinya sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. (hms/smr-01)





