Kemenekraf Nilai Subsektor Penerbitan Berperan Strategis dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional

Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekonstruksi Pajak Penghasilan (PPh) atas Royalti bagi Penulis, di Ballroom The Margo Hotel, Depok, Kamis (5/2/2026).

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Agustini Rahayu menyampaikan, subsektor penerbitan memiliki peran strategis dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Semarak.co – Hal tersebut disampaikan Deputi Agustini pada acara Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rekonstruksi Pajak Penghasilan (PPh) atas Royalti bagi Penulis, di Depok, Kamis (5/2).

Bacaan Lainnya

“Penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif agar penulis dapat berkarya dengan lebih tenang, tanpa terbebani ketidakpastian perpajakan,” ujar Agustini, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Kemenekraf siaran Pers, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, perumusan regulasi ini dilakukan bertahap dengan mengedepankan kejelasan substansi serta masukan yang positif dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga menjadi kebijakan afirmatif untuk memperkuat ekosistem kreatif yang berkelanjutan.

Dalam diskusi, para penulis menyampaikan pengalaman dan pandangan terkait pengenaan pajak atas royalti, termasuk perlunya pengaturan yang lebih sederhana dan komprehensif agar seluruh bentuk royalti, baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain, memiliki kepastian pengenaan pajak.

Akademisi dan pakar kebijakan perpajakan juga menekankan pentingnya perumusan definisi royalti dan subjek pajak yang jelas untuk menghindari multiinterpretasi dalam implementasi.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia juga selaku Ketua Tim Peneliti Tax Centre FIA UI, Haula Rosdiana menilai, pembahasan RPP ini penting untuk memastikan pengaturan Pajak Penghasilan atas royalti disusun secara jelas dan konsisten.

“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap memunculkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya. Kejelasan ini diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten dan memberikan kepastian bagi para pihak yang terlibat,” ujar Haula.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Iman Santosa menegaskan, konsinyering menjadi langkah awal penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi penulis. Berbagai masukan, khususnya terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan pendalaman tim akademik sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ke depan, proses ini dilanjutkan melalui pembahasan teknis lanjutan serta sosialisasi kepada pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan kebijakan yang aplikatif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan penulis serta penguatan ekonomi kreatif nasional. (hms/smr)

Pos terkait