Permendikdasmen Nomor 25/2025 Jadi Tonggak Pengelolaan Talenta Murid Lebih Terencana dan Berkelanjutan

Kemendikdasmen menilai Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting pengelolaan talenta murid lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Manajemen Talenta Mariman Darto menyatakan, lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 menjadi tonggak penting pengelolaan talenta murid lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Semarak.co – Menurut Staf Ahli Mariman, kebijakan tersebut hadir sebagai pembeda dari regulasi sebelumnya karena menempatkan manajemen talenta sebagai agenda strategis nasional. Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 ini memiliki urgensi yang sangat kuat.

Bacaan Lainnya

“Dari sisi kebaruan dan pemanfaatan, regulasi ini menjadi pembeda karena lebih berani mengambil peran dalam pengelolaan talenta murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Mariman, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Mitra BKHumas Fortadik, (3/2/2026).

Mariman menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mendorong terwujudnya pendidikan yang lebih adil dan inklusif, sejalan dengan empat prinsip utama manajemen talenta murid, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Dalam implementasinya, Mariman menambahkan, pemerintah memperkuat pendekatan berbasis sistem melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai pangkalan data nasional.

“Sekarang kita tidak lagi event based , tetapi system based . SIMT menjadi gerbang utama agar seluruh prestasi dan talenta murid tercatat secara nasional, terkurasi, dan terintegrasi dengan sistem penerimaan murid baru maupun karier belajar,” kata Mariman.

Ia juga menegaskan bahwa apresiasi terhadap murid berprestasi menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini, salah satunya melalui Beasiswa Talenta Indonesia. “Tahun 2026 disiapkan lebih dari 6.000 beasiswa, termasuk sekitar 210 beasiswa karier belajar, dengan peluang studi di perguruan tinggi top nasional dan internasional,” jelasnya.

Diketahui, Beasiswa Talenta Indonesia merupakan program fasilitasi karier belajar bagi murid berprestasi di tingkat nasional dan/atau internasional pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sebagai bentuk apresiasi negara atas capaian talenta mereka.

Program tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Mariman turut mengajak peran multipihak, selain Pemerintah Daerah juga termasuk sektor swasta dan masyarakat, untuk berpartisipasi dalam pengembangan talenta murid. “Pengelolaan talenta tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah.

Diperlukan dukungan seluruh pihak agar terbangun budaya unggul dan budaya saing, sehingga talenta Indonesia mampu berkontribusi di tingkat nasional maupun global,” pungkasnya.

Senada, Staf Ahli Mendikdasmen Bidang Regulasi Biyanto menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi seiring reorganisasi kementerian, sehingga sejumlah regulasi lama perlu diundangkan kembali dengan nomenklatur kementerian yang baru.

Ia menyebutkan, Permendikdasmen ini disusun berdasarkan mandat regulasi di atasnya, seperti perpres dan undang-undang, serta kebutuhan menyelaraskan dinamika kelembagaan. “Kami ada program prioritas yang itu menjadi visi besar dari kementerian ini yaitu mewujudkan pendidikan bermutu,” ujar Biyanto.

Ia juga mengatakan bahwa manajemen talenta yang diatur dalam regulasi ini mencakup talenta akademik dan non-akademik, sekaligus menjadi payung bagi aspirasi masyarakat agar semakin banyak murid dari berbagai latar belakang mendapatkan ruang pengakuan dan pengembangan prestasi.

“Manajemen talenta yang juga diundangkan di dalam regulasi ini bukan hanya yang bersifat akademik, tapi juga non-akademik, sehingga mudah-mudahan yang kita tanam hari ini bisa melahirkan anak-anak hebat yang mengharumkan nama negara yang kita cintai ini di level dunia,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Maria Veronica Irene Herdjiono menjelaskan, kebijakan Manajemen Talenta Murid melalui Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 dirancang sebagai proses jangka panjang dan berkelanjutan.

“Manajemen talenta murid ini bukan sprint, tapi estafet dan maraton. Harus ada kesinambungan dari sekolah, daerah, hingga pusat, dan sebaliknya kebijakan pusat bisa diimplementasikan di daerah,” ungkap Irene.

Irene juga memaparkan bahwa kebijakan tersebut hadir berdasarkan kebutuhan pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Terdapat empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

“Kami ingin semua pengembangan benar-benar berangkat dari potensi, minat, dan bakat murid. Inklusif artinya menjangkau seluruh Indonesia, kolaboratif melibatkan catur pusat pendidikan, dan berkelanjutan sebagai proses terstruktur, konsisten dan terintegrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irene menyampaikan jika Manajemen Talenta Murid dilaksanakan melalui lima tahapan, yaitu identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi. Tahapan ini dapat dilakukan di tingkat sekolah, daerah, maupun pusat.

Terkait sistem data, hingga saat ini telah teridentifikasi sekitar 379 ribu murid unggul dari sekitar 40 juta murid yang tercatat dalam Dapodik. “Angka ini tentu masih kecil. Masih banyak mutiara di daerah yang belum teridentifikasi. Karena itu, kurasi daerah dan sistem informasi manajemen talenta terus kami perluas,” pungkas Irene. (hms/smr)

 

Pos terkait