Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar daerah memberikan gaji ke-13 dan THR dari APBD menuai kritikan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai APBD tidak boleh sembarangan digunakan. Karena harus sesuai perencanaan dan pembahasan dengan DPRD.
“Pemprov DKI sebaiknya berhati-hari dan tidak sembarangan menggunakan APBD untuk THR dan gaji ke-13,” ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Penggunaan APBD, nilai Taufik, harus melalui tahap pembahasan dengan DPRD. Sehingga tidak dapat dibenarkan hanya dengan surat edaran Kemendagri, lalu dapat menggunakan APBD begitu saja.
“Apalagi, ini pembayaran THR yang take home pay atau total upah yang dibawa pulang. Pada sisi lain, kemampuan APBD DKI terbatas dan digunakan untuk skala prioritas. “Jika sembarangan menggunakan APBD, eksekutif dalam hal ini gubernur dan wagub dapat dibilang menyalahi peraturan,” tukas Taufik, yang juta Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kemendagri mengimbau kepada daerah agar menyesuaikan penggunaan APBD untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN. “Ya disesuaikan saja APBD untuk bayar THR,” ujar Hadi Prabowo Sekjen Kemendagri di kantornya.
Penggunaan APBD bukan untuk kepentingan eksekutif saja, tapi untuk kepentingan rakyat. “Ya, salah satunya untuk bayar THR,” katanya. Namun sayang, Hadi enggan berkomentar lebih jauh tentang penggunaan APBD untuk pembayaran THR ASN di daerah.
“Nanti ya, saya mau ketemu Satgas dulu,” tepis Hadi sambil berlalu dari awak media yang mencegatnya. (lin)