Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan kesadaran hukum di level desa akan berpengaruh terciptanya Indonesia damai. Pasalnya sadar hukum merupakan fondasi penting bagi terciptanya masyarakat tertib dan berkeadilan.
Semarak.co – Jika hal tersebut bisa diselesaikan dengan baik maka laju pembangunan di desa akan semakin cepat, apalagi Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo bukan hanya membangun jalan, gedung, sawah tapi membangun SDM.
“SDM perlu dipandang dari segi hukum, kalau sadar hukum di tingkat desa meningkat, saya yakin angka kriminal turun, persaudaraan semakin kuat, dan persatuan makin subur,” tegasnya, pada acara Penganugerahan Peacemaker Justice Award 2025 di Kementerian Hukum, dirilis humas melalui WAGroup Media Kemendesa 2025, Rabu (26/11/2025)
Penguatan kesadaran hukum tersebut meliputi peningkatan literasi hukum bagi warga desa, penyediaan sosialisasi yang berkelanjutan, hingga penanganan persoalan hukum yang dilakukan sejak dini di tingkat desa.
Oleh karena itu Penganugerahan Peacemaker Justice Award adalah langkah tepat sebagai bentuk apresiasi kepala desa dan lurah yang telah menjadi juru damai menyelesaikan masalah hukum di desa atau kelurahanannya secara non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, atau negosiasi yang tidak melalui pengadilan.
Seluruh peserta yang mengikuti seleksi atas proses penganugerahan tersebut telah memenuhi syarat tertentu. Tidak hanya mengikuti dan lulus pelatihan juru damai, namun para kepala desa dan lurah juga dipastikan telah membentuk pos bantuan hukum di desa/kelurahan masing-masing.
Para penerima anugerah tersebut adalah Kepala Desa Anik Dingir Provinsi Kalimantan Barat sebagai terbaik pertama, Lurah Rejomulyo Provinsi Lampung sebagai terbaik kedua, dan Kepala Desa Barusari Provinsi Jawa Barat sebagai terbaik ketiga.
Diketahui pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan diikuti dengan edukasi hukum yang memadai. Sehingga masyarakat mampu mengambil keputusan yang tepat dan menghindari potensi pelanggaran.
Ketua MA Sunarto menyatakan, penyelesaian sengketa non-litigasi adalah langkah strategis untuk menciptakan keadilan lebih cepat dan berbiaya ringan. Dari data, sebanyak 28,65 % yakni 29.552 dari 103.153 perkara bisa diselesaikan secara mediasi.
Para kepala desa dan lurah berkontribusi dalam pencapaian ini sehingga layak mendapatkan apresiasi. “Bapak ibu sudah saya anggap menjadi hakim karena selesai menyelesaikan masalah di desa dan lurah,” kata Sunarto.
Sampai saat ini sebanyak 70.115 pos bantuan hukum (posbankum) telah terbentuk. Artinya 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di seluruh Indonesia telah memiliki posbankum. (hms/smr)




