Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyatakan, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama untuk membangun transparansi sekaligus sarana pemenuhan hak masyarakat atas layanan informasi yang akurat.
Semarak.co – Oleh karena itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen untuk menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat terkait program-program strategis Kementerian.
“Uji publik ini merupakan ruang penting bagi kami untuk menjelaskan komitmen pimpinan terhadap informasi publik,” kata Farida saat Uji Publik Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Rabu (19/11/2025).
Farida menyampaikan, agenda keterbukaan informasi di Kemenkop bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari ekosistem transparansi yang memperkuat hubungan pemerintah dengan masyarakat.
Wamenkop menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dan strategi Kemenkop berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau. “Kami komitmen memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, berbiaya ringan, dan non-diskriminatif,” terang Farida.
Kemenkop telah menetapkan dasar regulasi melalui Keputusan Menteri Koperasi Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi ini memastikan struktur PPID berjalan efektif dan memiliki tugas yang jelas.
Sebagai upaya memudahkan publik mengakses informasi, Kemenkop menyediakan dua jalur permohonan: secara online melalui situs resmi PPID dan secara offline melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Prosedur permohonan informasi kami rancang agar mudah dijangkau, baik secara daring maupun luring,” kata Farida.
Kemenkop juga aktif menyebarluaskan berbagai konten kebijakan, program, serta edukasi publik melalui website resmi dan media sosial. Penyebaran informasi ini disebutnya sebagai bentuk komitmen memastikan masyarakat tidak tertinggal dari perkembangan layanan pemerintah.
Ia juga menyebutkan, keterbukaan informasi telah menjadi bagian dari indikator kinerja organisasi serta masuk ke dalam Rencana Strategis Kemenkop. Dengan demikian, keberhasilan layanan informasi dapat diukur secara objektif.
Dalam menjawab kebutuhan masyarakat, Kemenkop menghadirkan sejumlah inovasi daring seperti Simkopdes.id, nik.depkop.go.id, Talentakoperasi.id, lbh-koperasi.kop.go.id, dan eproposal.lpdb.id. Semua inovasi tersebut dirancang untuk memastikan layanan publik lebih transparan, efisien, dan mudah diakses.
Farida menegaskan, Kemenkop juga memperluas akses bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Kemudian dalam setiap penyusunan kebijakan publik, Kemenkop konsisten melibatkan partisipasi masyarakat dan membuka ruang dialog sebelum menetapkan program-program strategis.
Menurut Farida, penyediaan fasilitas ramah disabilitas adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional agar setiap warga negara dapat mengakses informasi tanpa hambatan. Hal ini sejalan dengan prinsip non diskriminatif dalam pelayanan publik.
Dalam konteks pembangunan ekonomi, Wamenkop Farida menghubungkan keterbukaan informasi dengan peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa informasi yang jelas dan terbuka mempermudah masyarakat memahami manfaat dan peluang koperasi.
Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan ketahanan ekonomi, hingga memperluas inklusi keuangan. Keterbukaan informasi dinilai dapat mempercepat distribusi manfaat ini kepada masyarakat luas. (hms/smr)





