Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bantuan Sosial

Menteri PANRB Rini Widyantini.

Piloting Program Digitalisasi Bantuan Sosial dirancang untuk memastikan penyaluran bantuan tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga lebih tepat sasaran dan berkeadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), dan berbagai pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi terhadap piloting digitalisasi bantuan sosial di Banyuwangi.

“Program ini akan membantu pertumbuhan ekonomi dan memastikan tepat sasaran,” jelas Ketua KPTDP dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan saat membuka rapat koordinasi KPTDP, di Jakarta, dirilis humas usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Kamis (13/11/2025).

Salah satu pembelajaran penting  dari piloting yakni kemudahan pengguna layanan dan penyederhanaan proses bisnis menjadi kunci keberhasilan berikutnya. Hal ini menegaskan pentingnya membangun sistem digital yang berorientasi pada kebutuhan pengguna dan memastikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya akurasi data sebagai landasan pengambilan keputusan dalam menentukan penerima manfaat bantuan sosial yang tepat sasaran. Dukungan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam pemanfaatan identitas digital, diperlukan pertukaran data lintas instansi yang terintegrasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

“Intinya kita ingin satu data sehingga pengambilan keputusan, terutama dari Presiden, berbasis data yang akurat,” tegas Luhut yang juga berperan sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa piloting digitalisasi Program Bantuan Sosial menunjukkan transformasi digital dapat secara langsung mengurangi beban administratif, baik bagi masyarakat, pendamping, maupun pemerintah.

Proses bisnis berhasil disederhanakan dari tujuh tahapan menjadi hanya tiga langkah utama yaitu pengajuan, verifikasi dan penetapan, serta penyaluran bantuan. Penyederhanaan tersebut tidak hanya mempercepat proses dan meningkatkan transparansi, tetapi juga menurunkan risiko ketidaktepatan sasaran serta mengurangi beban verifikasi di lapangan.

Lebih lanjut Rini menyampaikan bahwa diperlukan pendekatan dari aspek hukum yaitu penyesuaian regulasi agar seluruh tahapan pelaksanaan memiliki kepastian hukum, mulai dari seleksi penerima hingga penyaluran bantuan.

Rini juga memaparkan strategi selanjutnya dalam menyempurnakan digitalisasi Program Bantuan Sosial. Pengembangan pembayaran digital terpadu akan melengkapi transformasi penyaluran bantuan sosial di tahap berikutnya. “Tahun ini fokus ke data dan menyiapkan proses bisnis baru untuk pembayaran, progresnya simultan,” tutupnya. (clr/smr)