Waketum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Kuasa Hukum Paslon Asyik akan mensomasi KPU Jawa Barat dan Bawaslu Jawa Barat terkait kasus pemakaian kaos #2019GantiPresiden, pada Debat di Universitas Indonesia lalu.
“Ada tiga alasan kami mengambil langkah somasi tersebut. Pertama tindakan Paslon Asyik menunjukkan kasos #2019GantiPresiden dan mengucapkan “kalau Asyik menang Insya Allah 2019 Ganti Presiden sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 UU Pilkada,” ujar Dasco dalam keterangan pers kepada Garudayaksa.com
Kedua, rinci Dasco, Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut. “Namun kami ketahui dari media jika KPU Provins Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jawa Barat telah menyatakan kami melanggar aturan,” ujar Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra.
Ketiga, lanjut dia, KPU dan Bawaslu Jawa Barat tidak bersikap adil dengan tidak memproses memproses Tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat Hidup Pak Jokowi dan Tidak memproses perbuatan Pendukung Paslon 2 yang memaki Paslon Sudrajat–Syaikhu dengan sebutan anjing.
“Menurut kami tindakan KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum,” tutup Ketua MKD DPR. (gyc/lin)