Pemda yang Baru Terapkan e-Budgeting, Kementerian PANRB: Gunakan Aplikasi Simda

Menteri PANRB Asman Abnur

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengharapkan seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat mengimplementasikan e-performance based budgeting.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, terhadap kabupaten/kota yang belum mengimplementasikannya, atau hanya menggunakan e-budgeting saja, dapat segera menggunakan aplikasi manajemen keuangan yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah digunakan oleh kurang lebih 365 pemerintah kabupaten/kota.

“Dari hasil evaluasi Kementerian PANRB atas pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKIP), baik pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun pemerintah daerah menunjukkan pelaksanaan pemerintahan kita tidak efektif dan efisien. Tahun 2016, masih terdapat potensi pemborosan sebesar Rp 392,87 triliun rupiah,” ujar Asman pada acara Penandatangan Kerjasama Pengembangan Aplikasi E-Performance Based Budgeting untuk pemerintah daerah dan Penyerahan Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2017, di Jakarta, Rabu (16/05).

Acara tersebut dihadiri Sestama BPKP Dadang Kurnia yang mewakiliki Kepala BPKP, Deputi bidang pengawasan BPKP Gatot Darmanto, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan  (RBKunwas) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja,  perwakilan Ditjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, 11 Sekda kabupaten/kota, para pejabat kementerian dan lembaga, dan para pejabat di lingkungan Kementerian PANRB.

“Namun, dengan implementasi e-performance based budgeting di beberapa pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, kini telah terwujud efisiensi atas anggaran sebesar minimal 41,15 triliun rupiah pada 2017,” ujar Asman.

Pemborosan itu tak lepas dari kenyataan bahwa penetapan besaran anggaran masih seperti  “bagi-bagi kue” semata, tanpa melihat prioritas pembangunan yang akan dicapai. Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan anggaran hanya berfokus pada kemana uang itu dibelanjakan, belum sepenuhnya dikaitkan dengan manfaat apa yang telah dihasilkan.

“Akibatnya, banyak sekali dana yang dihamburkan untuk kegiatan-kegiatan yang sebenarnya tidak prioritas dan sama sekali tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Menteri.

Menteri Asman mengatakan, penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP)  tahun 2017 masih banyak kekurangan dalam rangka pengungkapan data atau informasi terkait capaian kinerja pemerintah pusat. Selain itu, juga belum menggambarkan integrasi antara sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem penganggaran, dan sistem akuntabilitas kinerja, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan manfaat penggunaan APBN tahun 2017.

Indikator Kinerja Outcome

Selain itu, Indikator Kinerja Utama (IKU) pada masing-masing kementerian/lembaga belum menggambarkan indikator kinerja outcome dan masih banyak indikator pada tataran output.  Oleh karena itu, proses reviu ini menjadi sarana yang sangat penting untuk memastikan bahwa LKjPP menggambarkan capaian kinerja pemerintah pada tahun 2017.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang diinisiasi bersama oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian PANRB yang diterapkan pada tahun anggaran 2018, Menteri yakin tahun depan hasil reviu LKjPP ini akan menggambarkan kondisi yang lebih baik lagi.

Untuk itu, Menteri juga memerintahkan kepada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan untuk segera menindaklanjuti hasil reviu ini agar kualitas LKjPP tahun mendatang menjadi lebih baik dan yang lebih utama lagi, penerapan manajemen kinerja di setiap instansi pemerintah menjadi lebih baik lagi.

Deputi RB Kunwas M. Yusuf Ateh mengatakan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan bisa mengakselerasi target minimal 75 persen pemda yang memeproleh predikat B. “Kami berharap e-performance based budgeting bisa diterapkan di seluruh pemda,” ujarnya.

Sestama Badan Pemgawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dadang Kurnia yang membacakan sambutan Kepala BPKP mengungkapkan, sejak 2003 pihaknya telah melakuan pendampingan Pemda dengan SIMDA keuangan. Saat ini, sudah ada 444 pemda yang menerapkan aplikasi SIMDA Keuangan tersebut.

Selain itu, dari 378 pemda yang mendapatkan predikat Wajar tanopa Pengecualian (WTP) dari BPK, 304 pemda diantaranya menggunakan SIMDA. SIMDA juga digunakan oleh berbagai instansi, seperti Ditjen Pajak Kemenkeu, Taspen, LKPP dan lain-lain. Kini, Simda BPKP telah menerapkan SIMDA berbasis web, yakni e-planning. “Sampai April 2018 sudah ada 161 yang menerapkan e-planning,” tutupnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *