Kerja Sama dengan Unicef, Pendataan Keluarga Kini Juga Cakup ‘Kesulitan Fungsional Anak’

Bekerjasama dengan UNICEF Indonesia, Kemendukbangga/BKKBN menambahkan data 'kesulitan fungsional anak' (Child Functioning Module/CFM).

Bekerjasama dengan UNICEF Indonesia, Kemendukbangga/BKKBN menambahkan data ‘kesulitan fungsional anak’ (Child Functioning Module/CFM). Pengumpulan data dilakukan pada kegiatan Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 dengan sasaran anak umur 2-17 tahun pada keluarga terpilih (sampel).

Semarak.co – Kepala Perwakilan BKKBN Yogyakarta Mohamad Iqbal Apriansyah, saat pembekalan pelaksana Pendataan CFM menyatakan, tujuan Pendataan CFM adalah mendeteksi keterbatasan fungsional pada anak yang mungkin menghambat partisipasi aktivitas harian maupun interaksi sosial.

Bacaan Lainnya

“Instrumen ini berbasis pada kerangka International Classification of Functioning, Disability, and Health (ICF) dari WHO (World Health Organization), ujarnya, dirilis humas Kemendukbangga/BKKBN usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN, Selasa malam (9/9/2025).

Dengan data CFM, pemerintah dapat identifikasi tingkat kesulitan fungsional anak dalam berbagai aspek. “Jadi, bukan sekadar tes kesehatan atau“pendataan disabilitas anak” tetapi survei berstandar internasional yang dirancang UNICEF untuk memastikan anak-anak dengan kesulitan fungsional dapat terdata, terpantau, dan mendapatkan layanan sesuai,” jelasnya.

Kesulitan fungsional bagi anak usia 2-4 tahun yang ditanyakan dalam kuesioner meliputi kemampuan mendengar, melihat, dan berbicara, serta apakah mereka menggunakan alat bantu untuk mengatasi kesulitan tersebut.

Sedangkan bagi anak 5-17 pertanyaannya lebih mendetail meliputi mobilitas (walking), perawatan diri, komunikasi, belajar, mengingat, berkonsentrasi, menerima perubahan, mengendalikan perilaku, membangun hubungan (making friends), dan emosi seperti kecemasan atau depresi.

Iqbal menegaskan, hasil pendataan CFM menjadi dasar untuk menentukan kebijakan, strategi, dan program inklusi yang tepat. Sehingga hak-hak dasar anak dengan kesulitan fungsional untuk tumbuh kembang, akses pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial serta berpartisipasi tetap dapat terpenuhi.

Dalam hal penanggulangan stunting, data CFM membantu pemerintah mengintegrasikan program gizi, imunisasi, dan terapi tumbuh kembang khusus bagi kelompok rentan ini. Anak dengan kesulitan fungsional seringkali lebih rentan stunting karena kesulitan saat makan dan minum, serta akses kesehatan yang terbatas.

“Anak dengan kesulitan fungsional yang menjurus disabilitas sering luput dari data penerima bansos karena tidak teridentifikasi. Dengan hasil pendataan CFM, pemerintah bisa memastikan anak-anak tersebut tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” sambungnya. (hms/smr)

Pos terkait